WAKIL Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta agar kelak pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dilakukan secara hati-hati. Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu berharap agar RUU yang sedang disusun oleh pemerintah ini juga mengantisipasi celah penyalahgunaan pasal-pasal di dalamnya.
“Saya berharap pembahasan RUU ini terus dilakukan secara hati-hati, inklusif, dan berlandaskan prinsip negara hukum, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan,” kata Sukamta melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sukamta, RUU ini berpotensi menjadi pondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional. Sekaligus bisa menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Kedua hal itu bisa tercapai bila penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dilakukan secara tepat. “Yaitu dengan tetap menjamin kebebasan berekspresi serta ruang kritik yang sah,” ujar Sukamta.
Dia menilai bahwa penyusunan RUU ini merupakan kebijakan yang tepat, terutama dalam membedakan definisi misinformasi dan disinformasi. Misinformasi diartikan sebagai informasi salah yang tersebar secara tidak sengaja. Sementara disinformasi dipahami sebagai upaya menyebarkan informasi keliru secara sadar dan terorganisasi.
Berikutnya, Sukamta juga meyakini bahwa keberadaan RUU ini dapat menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat penyebar disinformasi dan propaganda ke penataan ekosistem serta penanganan aktor di baliknya.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ucap dia.
Adapun saat ini draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah digodok oleh Kementerian Hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan bahwa draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.
Sementara itu, Supratman belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespons pesan maupun telepon dari Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.
Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mendengar informasi pemerintah sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut dia, naskah akademik rancangan beleid tersebut muncul tiba-tiba dan melewati tenggat waktu penyusunan Prolegnas pada September 2025.
Isu RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, menurut Wahyudi, juga tidak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2026. Rancangan yang sudah muncul dalam program tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, dan lainnya.
Wahyudi melanjutkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terakhir sudah mencakup tata kelola konten soal disinformasi dan propaganda. Beleid itu dianggap telah mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperbaiki klausul yang berhubungan dengan konten dan tanggung jawab platform digital.
Dia menuturkan, revisi PP 71/2019 masih dalam proses di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi saat dihubungi, Selasa.






