Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Khamim menyebut proyek pengadaan Chromebook merupakan proyek yang luar biasa. Khamim mengatakan proyek Chromebook merupakan yang terbesar selama 37 tahun ia mengabdi di Kemendikbud.
Hal itu disampaikan Khamim saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, Khamim mengaku sudah mengabdi di Kemendikbud selama 37 tahun. Khamim mengatakan mulai bekerja di Kemendikbud sekitar tahun 1987.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah berapa tahun di Kemendikbud?” tanya hakim anggota Andi Saputra.
“Izin Yang Mulia, kami di Kemendikbud itu sejak tahun 87, kami merangkak dari bawah dari 0, udah 37 tahunan,” jawab Khamim.
Hakim lalu mendalami proyek yang pernah diadakan Kemendikbud. Khamim mengatakan proyek Chromebook merupakan proyek yang luar biasa.
“Dalam masa 37 tahun ini, proyek Chromebook yang total semuanya itu sampai Rp 9 triliunan lebih, itu proyek yang biasa biasa aja, sedang, besar atau ini proyek edan gitu?” tanya hakim.
“Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia,” jawab Khamim.
“Dengan angka sebesar itu?” tanya hakim.
“Belum pernah mengalami itu,” jawab Khamim.
Hakim sempat menyinggung nilai proyek pengadaan E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sementara nilai proyek Chromebook mencapai Rp 9 triliun. Khamim menilai proyek Chromebook merupakan proyek yang luar biasa.
“Kalau kita sempat dulu ramai E-KTP Rp 5,9 triliun aja udah wow ya, ini Rp 9 triliun untuk yang total se-Indonesia itu kan ya? Kalau yang dipegang kementerian sendiri berapa?” tanya hakim.
“Kalau kami angkanya tidak tahu persis Yang Mulia,” jawab Khamim.
“Tapi prinsipnya ini sesuatu proyek yang super gitu?” tanya hakim.
“Yang luar biasa pak,” jawab Khamim.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Simak juga Video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook
(mib/isa)






