Menteri HAM Sebut Pengawasan Kualitas Makanan MBG Tidak Boleh Longgar

Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengingatkan bahwa kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak sekolah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak, terutama hak atas kesehatan dan rasa aman dalam memperoleh layanan publik.

Hal itu diungkapkan olehnya usai usai menjenguk para korban keracunan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, hari ini.

“Korban mayoritas adalah anak-anak sekolah. Mereka seharusnya mendapatkan makanan bergizi yang aman, bukan justru makanan yang menimbulkan sakit,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Selasa (13/01/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai juga menyoroti bahwa keracunan makanan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kelalaian petugas pada salah satu lembaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menerapkan standar kebersihan dan keamanan pangan secara ketat, baik dalam proses pengolahan maupun penyajian makanan.

“Saya berkesimpulan makanannya tidak higienis sehingga menyebabkan mereka sakit. Rata-rata korban mengalami gejala yang sama karena mengonsumsi makanan yang sama dan berasal dari SPPG yang sama,” ujar Pigai.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.

Dia mengatakan evaluasi tersebut mencakup pengelolaan dapur, kebersihan peralatan masak, proses distribusi makanan, hingga sistem pengawasan di lapangan. Hal itu untuk memastikan seluruh proses memenuhi standar keamanan pangan.

Terkait pelaksanaan MBG secara nasional, Pigai menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas dan higienitas makanan tidak boleh longgar.

“Kami akui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Kejadian di Grobogan harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Pigai kembali mengingatkan bahwa MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang wajib dilakukan negara untuk mewujudkan rakyat yang kenyang, sehat, dan cerdas.

“MBG dirumuskan dengan tulus demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten,” tutup Pigai.

Tonton juga Video: Begini Cara Pengawasan Makanan MBG di Dapur SPPG Bandung

(prf/ega)

  • Related Posts

    Gempa M 4,2 Terjadi di Melonguane Sulut

    Kepulauan Talaud – Gempa berkekuatan magnitudo 4,2 terjadi di wilayah Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Gempa itu terdeteksi di kedalaman 151 kilometer. “Gempa Mag:4.2, 14-Jan-2026 01:00:51WIB,” tulis BMKG dalam akun…

    Notaris di Sidang Chromebook Ungkap Transaksi Rp 809 M ke PT Gojek

    Jakarta – Seorang notaris, Jose Dima Satria mengungkap catatan transaksi uang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) senilai Rp 809 miliar. Jose mengatakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *