Respons Komisi II DPR Soal Usulan E-Voting Pilkada

KOMISI II DPR menyatakan menghormati pelbagai usulan ihwal mekanisme penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang disampaikan sejumlah dewan pimpiman pusat partai. Salah satunya penggunaan sistem pemilihan elektronik atau e-voting pilkada yang diusulkan oleh PDIP.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda mengatakan komisinya selalu berpegangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi sebagai aturan yang paling tinggi.

“Usulan PDIP, Golkar, Gerindra, atau PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis, tentu dibahas,” kata Rifqi di Kompleks DPR pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kemarin, usai menyelenggarakan rapat kerja nasional, PDIP menyatakan sikap menolak wacana pilkada dipilih DPRD. Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham yang membacakan hasil rakernas menjelaskan alasan partainya.

Ia mengatakan, rakernas menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya. “Yakni melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Idham di Beach City International Stadium, Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026.

Hasil keputusan rakernas juga mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah, antara lain dengan menerapkan sistem e-voting, penegakan hukum tegas, hingga pencegahan pembiayaan rekomendasi calon alias mahar politik.

“Kemudian pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” ujar Idham.

Rifqinizamy mengatakan, sebagaimana Pasal 18 ayat (4) konstitusi telah diamanatkan agar pilkada dihelat secara demokratis. Tetapi, pilkada tidak masuk dalam bab tentang pemilu di konstitusi.

Dia menjelaskan, Pasal 22 e misalnya, menyebutkan pemilu diselenggarakan hanya untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Maka dari itu, untuk mencari makna dari kata demokratis, penting dipahami aman ketentuan yang disebut dalam Pasal 18 ayat (4) konstitusi.

Sehingga, ihwal usulan yang terkait teknis, dia mengatakan harus disepakati terlebih dahulu dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. “Kalau yang dulu tidak bagus maka disempurnakan, kalau yang bagus tetap kami ambil,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember 2025. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.

Hingga sejauh ini, partai politik pendukung pemerintahan Prabowo menyatakan mendorong digulirkannya pilkada dipilih DPRD. Dari delapan partai politik yang ada di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menyatakan gamblang menolak wacana ini. Alasannya, pilkada dipilih DPRD tak demokratis.

  • Related Posts

    PDIP Soroti Balita Surabaya Disiksa Bibi-Paman, Singgung Peran Negara

    Jakarta – Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus bocah KRN (4) di Lakarsantri, Surabaya yang disiksa oleh paman dan bibinya sendiri hingga dibotaki dan…

    Komisi I DPR Minta RI Ambil Peran Usai AS-Israel Serang Iran

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengambil peran usai Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke Iran. Dave menyebut pemerintah harus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *