Bulan K3 2026, Menaker: Pekerja Harus Pulang dengan Selamat

INFO TEMPO — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja. Adapun K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” kata Menteri Yassierli saat memimpin apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yassierli mengingatkan bahwa penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas.

Memasuki tahun 2026, pemerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.

Selain itu, pemerintah mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, dan penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh serta penguatan peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi.

Penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus utama, termasuk sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, dan agenda K3 lainnya.

Yassierli menegaskan bahwa memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk memperkuat literasi publik.

“Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja,” kata dia.

Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menegaskan bahwa upaya memastikan pekerja pulang dengan selamat memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian Ketenagakerjaan, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. (*)

  • Related Posts

    803 Orang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG di Grobogan

    Grobogan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan menyebut ada 803 orang yang diduga keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG). Sebagian korban telah pulih usai mendapat perawatan. “Total terdampak…

    Waspada! Potensi Banjir Pesisir di 12 Wilayah Utara Jakarta 13-20 Januari

    Jakarta – BPBD DKI Jakarta mengeluarkan peringatan banjir pesisir di Jakarta untuk tanggal 13-20 Januari 2026. Adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan Fase Bulan Baru, yang berpotensi meningkatkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *