Trio Maling Motor Tembak Warga di Jakbar Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta

Polda Metro Jaya menjerat komplotan maling motor yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, dengan KUHP baru. Ketiga pelaku terancam 12 tahun penjara.

Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api di Palmerah, Jakarta Barat, VV (33), RC (43), dan AA (31), dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terhadap para pelaku maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHPidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian Pasal 477 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUHPidana, tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjut Iman.

Iman pun membeberkan, awalnya pihaknya menangkap pelaku Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku lain bernama Robi Candra (RC) ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari dan tersangka AA di Jakarta Barat.

“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.

Selain ketiganya, Iman menjelaskan masih ada satu pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini dan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dia belum menjelaskan inisial DPO tersebut.

“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Peristiwa pencurian motor terjadi Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakbar. Dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi dengan cara membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.

Aksi tersebut dipergoki pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berupaya menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur.

Salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga. Situasi mencekam saat pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek setempat kemudian dikerahkan untuk memburu pelaku. Setelah melakukan pengejaran, polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

(kuf/mea)

  • Related Posts

    13 Kapolres di Jateng Dimutasi, Ini Nama-namanya

    Jakarta – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap 32 perwira menengah (pamen) Polri di lingkungan Polda Jateng. Sebanyak 13 kapolres di…

    SBY: Demokrat Bersama Prabowo Harus Jadi Bagian Solusi Masalah Bangsa

    Jakarta – Ketua Majelis Tinggi Partai Demorkat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan agar partainya ikut mengambil bagian untuk menyelesaikan solusi masalah di Indonesia. Demokrat bersama Presiden Prabowo Subianto harus jadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *