Ada yang berbeda saat pengungkapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak lagi menampilkan para tersangka dalam jumpa pers sebagaimana terlaksana pada pengungkapan kasus sebelumnya.
Perlu diketahui ada 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula pada September 2025.
Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara di 2025, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar.
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut, yakni DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
Berikut daftar tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP,
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
Kendati demikian, saat jumpa pers para tersangka tak diperlihatkan ke publik. Mengapa demikian?
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1), KPK tidak menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara seperti kasus-kasus sebelumnya. Asep mengatakan KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelas Asep.
Asep menyebut tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakut ini sudah terjadi pada Desember. Sementara operasi tangkap tangan terjadi pada Januari setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap Asep.
“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.
Asep menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.
Ada lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka di KUHAP baru. Merujuk penjelasan KPK, memang ada pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka di KUHAP baru, tepatnya Pasal 91.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
(dwr/dwr)






