KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka dalam kasus ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
KPK sebelumnya pernah menyebut perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebut BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.
Kasus ini sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK menyebut ada dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara tersebut. KPK juga telah menyita uang, rumah hingga mobil terkait kasus ini.
(haf/imk)






