Kemendagri Wajibkan Daerah se-RI Bentuk BPBD Demi Hadapi Ancaman Bencana

Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan BPBD guna menghadapi berbagai ancaman bencana. Kemendagri menyebut langkah tersebut demi mempercepat pengambilan keputusan ketika terjadi bencana.

Dilansir Antara, Rabu (7/1/2026), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Kemudian, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah. “Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya.

(maa/maa)

  • Related Posts

    Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI

    Jakarta – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait video viral penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur…

    Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Ditangkap di Pelabuhan Kupang

    Jakarta – Viral ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, penangkapan Chrestian itu berdasarkan laporan dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *