Golkar Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Satu Paket

WAKIL Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak satu paket atau hanya memilih kepala daerahnya saja.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Usul ini, kata dia, bisa dijalankan dengan pilkada dipilih oleh DPRD atau tetap dihelat langsung alias dipilih oleh rakyat. “Saya pribadi mengusulkan pilkada tidak satu paket, cukup kepala daerah yang dipilih, wakilnya tidak,” kata Doli melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Januari 2026.

Ihwal agenda pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR, Doli tidak menjawabnya. Dia hanya mengusulkan sejumlah opsi mekanisme apabila pilkada nantinya dihelat tak langsung. 

Pertama, agar pilkada dipilih DPRD tetap demokratis, maka pada tahap rekrutmen setiap partai atau gabungan partai dapat membuka pendaftaran calon secara terbuka dengan melibatkan rakyat.

Lalu, pada tahap penilaian atau seleksi bakal calon, partai dan gabungan partai dapat membentuk tim panel yang terdiri dari unsur akademikus, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.

“Nah, pada tahap pemilihan bakal calon, partai atau gabungan dapat melakukan semacam konvensi atau pemilihan pendahuluan,” ujar Doli.

Langkah-langkah tersebut, Doli melanjutkan, juga akan disertai dengan dihelatnya tahap pilkada oleh DPRD secara terbuka melalui mekanisme voting.

“Tujuannya, untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada lewat DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.

Usul Partai Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.

Terpisah, dosen ilmu hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan usul pilkada dipilih DPRD sebetulnya sudah “tutup buku” manakala Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“DPR dan pemerintah semestinya tidak mewacanakan kebijakan yang berpotensi memunculkan kontroversi baru,” kata Titi.

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Nomor 135 telah tegas menyebutkan jika pemungutan suara untuk kepala daerah di seluruh tingkat digelar secara bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD.

Apalagi, kata dia, jika merujuk konsekuensi putusan tersebut, Mahkamah juga telah gamblang memerintahkan bahwa pilkada dipilih oleh rakyat alias dijalankan dengan sistem secara langsung.

“Pembentuk undang-undang sudah semestinya mengakomodasi putusan Mahkamah dalam pembahasan atau revisi undang-undang pemilu,” ujar Titi.

  • Related Posts

    Kapal China Berisi 3 ABK WNI Tertembak Rudal di Perairan Pakistan-India

    Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Karachi, Pakistan, melaporkan kapal China yang berisikan tiga ABK WNI terkena rudal di perairan Pakistan-India. Ketiga WNI berhasil diselamatkan. “Baru saja kami…

    Ulah Preman Palak Tukang Bubur: Pecahkan Mangkuk Berakhir Dibekuk

    Jakarta – Preman di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) berulah. Mereka memalak tukang bubur dan meminta uang Rp 300 ribu dengan dalih ‘uang keamanan’. Pemalakan ini pun viral di media…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *