Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Akan Demo Lagi di Istana

PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal mengatakan elemen buruh dari berbagai daerah akan kembali berdemo sampai tuntutan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dipenuhi oleh pemerintah provinsi. Rencananya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari DKI Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat, aksi kembali di Istana atau DPR,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 2 Januari 2026.

Iqbal menjelaskan, unjuk rasa mendatang itu merupakan aksi lanjutan atas tuntutan kenaikan UMP yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. UMP 2026 di Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025.

Sementara itu, organisasi buruh tersebut menuntut kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 5.898.511 sesuai dengan angka ideal kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Buruh yang akan demo di Jakarta juga menyuarakan besaran upah agar sesuai dengan rekomendasi wali kota dan bupati, bukan yang ditetapkan resmi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurut Said Iqbal, saat ini besaran upah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai dengan penetapan dari wali kota serta bupati.

Para buruh itu akan berkonvoi menggunakan sepeda motor dari jalan Pantura, Priangan Timur, hingga menuju jalan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sepeda motor dipilih karena dianggap lebih hemat ongkos dibanding menyewa armada bus.

“Jadi (buruh dari) Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi akan masuk ke Jakarta menggunakan sepeda motor,” tutur Said Iqbal.

Dia menegaskan, tuntutan kenaikan upah ini penting untuk terus digencarkan dengan beberapa alasan. Pertama, untuk mendorong kenaikan kelayakan hidup pekerja di Jakarta yang mendapat upah minimum lebih rendah dibanding di Bekasi dan Karawang. Apalagi masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan adalah 10-15 tahun.

Alasan kedua, kata Said Iqbal, adalah untuk meningkatkan daya beli, terutama di Jakarta. Ia menilai peningkatan UMP bisa mengatasi daya beli yang menurun beberapa waktu ke belakang. Kemudian, alasan ketiga adalah untuk mengejar selisih antara jumlah pendapatan dan biaya hidup di Jakarta yang dilaporkan membutuhkan Rp 15 juta per bulan.

Kedua tuntutan itu telah disampaikan oleh para buruh yang menggelar aksi di BSI Tower, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin siang, 29 Desember 2025. Sejumlah elemen buruh yang turun ke jalan antara lain dari KSPI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ratusan buruh itu batal melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, lantaran terhalang oleh barier kepolisian. “Kami mau ke Istana Negara, bahkan yang biasanya di Patung kuda saja, dibarier oleh polisi,” katanya di depan BSI Tower, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025.

Adapun sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP tahun depan dengan nominal yang beragam, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus penghitungan kenaikan upah tahun depan adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk UMP 2026 berada di angka 0,5-0,9.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75. “Dengan demikian, UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,“ ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jawa Barat tahun depan masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dedi Mulyadi mengatakan khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut, yang ditetapkan untuk ketentuan sektor, mengikuti peraturan pemerintah.

Dedi menyatakan nilai UMK dan UMSK tersebut paling ideal. “Kalau dalam pandangan saya, ideal. Tapi, menurut pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan, itu biasa. Tapi pemerintah berada di tengah,” ucapnya.

Sultan Abdurrahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Komnas HAM Terima 2.796 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM 2025

  • Related Posts

    Komunikasi Terakhir Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet dengan Keluarga

    Magelang – Pendaki asal Kota Magelang, Syafiq Ridhan Ali Razan (18) dikabarkan hilang di Gunung Slamet. Sebelum komunikasi terputus, Syafiq sempat memberi kabar ke keluarganya. Dilansir detikjateng, Jumat (2/1/2026), kakak…

    Gempa M 5,4 Guncang di Tual Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

    Tual – Gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,4 terjadi di Tual, Maluku. Gempa ini tak berpotensi tsunami. “Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG melalui akun X-nya, Sabtu (3/1/2026). Gempa terjadi pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *