Jalan Lingkar Selatan Cilegon Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Cilegon

Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon di Ciwandan mengalami banjir hingga tak bisa dilewati kendaraan. BPBD Provinsi Banten menyebut kondisi tersebut diakibatkan minimnya saluran air serta ditutupnya jalur pembuangan air ke laut.

Banjir terjadi sejak Jumat (2/1/2026) sore hingga malam hari. Beredar video viral yang memperlihatkan mobil berusaha menerjang banjir di JLS Cilegon pada sore hari. Ketinggian banjir hampir mencapai setengah tinggi mobil.

Dalam video lain yang diterima detikcom, terlihat air deras melintasi JLS pada malam hari. Tidak ada kendaraan yang dapat melintas di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, menyebut banjir di JLS membuat arus lalu lintas terputus hingga saat ini. BPBD juga mencatat sempat terjadi kepadatan kendaraan dari arah Cilegon hingga Anyer.

“Masih terputus. Titik banjir ada di Cigading, Ciwandan. Tidak bisa dilewati kendaraan,” kata Lutfi Mujahidin.

Menurut Lutfi, JLS menjadi ruas jalan yang rawan banjir saat hujan deras atau hujan berlangsung seharian. Kondisi ini disebabkan oleh drainase yang kecil dan tersumbat.

“Kalau kasus Ciwandan ini, kalau hujan seharian atau semalaman pasti banjir karena drainasenya kecil dan tersumbat,” katanya.

Selain itu, ia menyebut aliran air tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai. Menurutnya, banyak pabrik di Cilegon yang menutup jalur pembuangan air menuju laut.

“Dulu pembuangan air ke laut. Sekarang karena banyak pabrik, jalur pembuangan air hujan tidak ada. Jalur pembuangan ke laut sudah ditutup,” katanya.

(aik/lir)

  • Related Posts

    RI dan Negara Timur Tengah Desak Israel Buka Akses Bantuan di Gaza

    Jakarta – Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara-negara di Timur Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina. Para menteri di negara Timur Tengah menyoroti kondisi kemanusiaan…

    Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini berlaku efektif per 2 Januari. Dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026), regulasi ini menjadi payung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *