Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Pengungsi di Sumut

PRESIDEN Prabowo Subianto bertolak ke wilayah terdampak bencana Sumatera hari ini, Rabu, 31 Desember 2025. Prabowo bersama rombongan terbatas mendarat di Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, pada pukul 11.20 WIB.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Setelah itu, Kepala Negara melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tapanuli Selatan dengan menggunakan Helikopter Caracal TNI Angkatan Udara.

Di Tapanuli Selatan, Prabowo meninjau langsung progres pembangunan jembatan bailey di Sungai Garoga. Jembatan itu dibangun bersama oleh aparat dan masyarakat setempat. Jembatan yang semestinya menjadi penghubung utama antarwilayah tersebut sebelumnya terputus akibat bencana yang melanda Sumatera Utara.

Selain meninjau pembangunan infrastruktur, Prabowo juga diagendakan mengunjungi posko pengungsian bagi warga terdampak. Kunjungan itu guna memastikan korban bencana mendapat pelayanan yang layak dan seluruh bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

Adapun dalam rangkaian kunjungan ini, Prabowo dikabarkan tidak hanya mengunjungi Sumatera Utara. Prabowo rencananya juga akan berangkat ke Aceh.

“Presiden akan ke Aceh, dan akan malam tahun baru nanti di Aceh bersama dengan rakyat Aceh,” kata Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 30 Desember 2025.

Qodari belum mengetahui pasti lokasi yang akan dikunjungi Prabowo. Dia mendengar Prabowo berencana mengunjungi Bener Meriah, Aceh. “Tapi nanti di-crosscheck saja dengan Pak Teddy (Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya), dengan Pak Seskab,” ujar dia. 

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Petugas Haji 2026 akan Dilatih Semi-Militer Sebelum Bertugas

  • Related Posts

    Komisi II DPR Minta Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

    Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan kepala daerah melalui DPRD. Rifqinizamy mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pemilihan kepala daerah secara demokratis bisa…

    Komisi II DPR Siap Bahas Perubahan Sistem Pilkada Lewat DPRD

    KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy menyatakan siap membahas usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Agenda mengembalikan sistem pilkada tak langsung itu digulirkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *