Masyarakat Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis HKSN 2025

INFO NASIONAL – Ratusan warga Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memadati balai desa setempat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis yang menjadi bagian dari Bakti Sosial untuk memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025, pada Jumat, 19 Desember 2025. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono pun meninjau secara langsung pelayanan kesehatan sekaligus menyapa sejumlah warga.

Layanan kesehatan gratis dan bakti sosial termasuk hal yang jarang dijumpai oleh masyarakat Desa Giritengah. Karenanya, salahs atu warga, Slamet (51) sangat bersyukur Kementerian Sosial menggelar bakti sosial termasuk layanan cek kesehatan gratis tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat Agus Jabo meninjau layanan, Slamet sedang menjalani treatment getar dan inframerah. Ia mengeluh telah merasakan sakit di persendian kaki selama tiga tahun terakhir. Pekerjaannya sebagai buruh tani membuatnya harus memanggul hasil tani dalam jumlah banyak dan menempuh jalan berkontur sehingga berdampak pada kesehatan kakinya. Ia pun merasa sangat senang bisa mendapatkan terapi secara cuma-cuma. “Baru pertama kalinya ya diterapi seperti ini. Biasanya tidak berani berobat karena biaya. Semoga layanan begini lebih sering ya,” harap Slamet.

Selain di Desa Giritengah, layanan kesehatan gratis diadakan di titik bakti sosial lainnya di Kabupaten Magelang seperti di Desa Tanjungsari, Karanganyar, Giritengah, Karangrejo dan Desa Borobudur. Secara keseluruhan Kementerian Sosial menyediakan layanan gratis bagi lebih dari 2.000 penerima manfaat yang hadir di bakti sosial.

Adapun layanan kesehatan yang diberikan berupa cek darah gratis (gula, tekanan darah tinggi, dan kolesterol), layanan fisioterapi, layanan terapi fisik serta hipnoterapi. (*)

  • Related Posts

    Fakta Hasil Investigasi Kemenkes soal Kematian Dokter Magang

    KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan hasil investigasi soal kematian dokter magang di Jambi atas nama Myta Aprilia Azmy. Dokter muda tersebut sebelumnya magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif,…

    Polemik Pembatasan Belanja Pegawai 30%, MenPAN-RB: Tak Ada PHK Massal PPPK

    Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini diberikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *