Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Natal dan Tahun Baru

Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Dia menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.

“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.

Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.

“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” pungkasnya.

(rdh/amw)

  • Related Posts

    Pos Indonesia Pastikan Penyaluran BLTS di Aceh Terus Berjalan

    Jakarta – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) oleh PT Pos Indonesia terus berjalan di wilayah terdampak bencana di Aceh. Kendala di lapangan tidak menghalangi upaya penyaluran bantuan kepada masyarakat…

    Muhammadiyah Minta Prabowo Tinjau Ulang Kontrak SDA

    KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendorong Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang semua kontrak kerja sama sumber daya alam di Indonesia setelah bencana meluluhlantakan Sumatera. Anwar merujuk pendahuluan buku Confessions…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *