DPR Bantah KUHAP Baru Atur Kewenangan Polisi Menyadap Tanpa Izin Hakim

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka jalan kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Bantahan itu menyusul beredarnya informasi di media sosial bahwa KUHAP baru dapat membuat polisi secara sewenang-wenang melakukan penyadapan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini beredar semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, disebutkan kalau RUU KUHAP disahkan, polisi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman sebelum sidang paripurna pengesahan RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025. 

Dalam poster itu, tertulis bahwa RUU KUHAP membuka jalan bagi polisi untuk diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital masyarakat tanpa izin pengadilan. Habiburokhman mengklaim, Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru mengatur bahwa penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang yang mengatur penyadapan. “Undang-undang itu baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru,” kata Habiburokhman. 

Politikus Partai Gerindra ini tak menampik ada muatan mengenai upaya paksa penyadapan dalam naskah RUU KUHAP. Namun, ia menyatakan pelaksanaan dan pengaturan terkait dengan penyadapan akan diatur dengan undang-undang tersendiri. 

Secara umum, ia melanjutkan, semua fraksi di Komisi Hukum DPR sepakat bahwa penyadapan harus diatur secara hati-hari dan dengan seizin pengadilan. “Jadi undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujar dia. 

Selain mengenai penyadapan, Habiburokhman juga menanggapi isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan. Ia berujar kewenangan itu masih memerlukan izin dari majelis hakim.

Berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin hakim. 

Klarifikasi selanjutnya ialah mengenai penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Habiburokhman mengklaim penangkapan dan penahanan dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan 99 KUHAP yang baru. 

Penangkapan, kata dia, dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti. Adapun penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, hingga mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Sementara itu, penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP dan baru bisa dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri. Habiburokhman menyatakan KUHAP baru, “jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru.”

Adapun DPR bersama pemerintah akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang hari ini, Selasa, 18 November 2025. KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU KUHAP juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. 

  • Related Posts

    Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara di KUHP-KUHAP Baru

    Jakarta – Belakangan ramai dibicarakan bahwa KUHP Baru bisa mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut justru KUHP Baru justru dilengkapi dengan ‘pengaman’. Apa itu? “KUHP…

    Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Sering Tak Ikut Sidang

    Jakarta – Hakim Anwar Usman mendapat surat peringatan. Surat peringatan itu karena Anwar sering tidak mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi. Dirangkum detikcom, Jumat (2/1/2026), surat peringatan itu datang dari Majelis Kehormatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *