Jakarta –
Siswa SMP 19 Tangerang Selatan (Tangsel) inisial MH (13) meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan sepekan di rumah sakit akibat menjadi korban perundungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meminta pelaku dihukum sesuai aturan.
“Karena pelaku masih di bawah umur maka diproses hukum sesuai aturan,” kata Singgih kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
“(Atau bisa) menjadi pekerja sosial. Disanksi yang mendidik,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya (dok Istimewa)
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengaku prihatin dengan kasus bullying yang masih marak terjadi. Terlebih, kata dia, bullying ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini,” ujarnya.
Namun, dia mengatakan pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Maka, dia mendorong penanganan kasus harus dilakukan secara khusus dan tetap memperhatikan UU tentang perlindungan anak.
“Terkait sanksi bagi pelaku, kita merujuk ke peraturan UU yang berlaku pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan mengenai larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak, sementara sanksinya ada di Pasal 80 ayat 1 hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan ayat (3) menetapkan hukuman pidana yang berat jika kekerasan tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya.
Atalia meminta kasus ini harus menjadi perhatian serius agar semua pihak dapat berbenah diri. Atalia pun menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Yang sangat disayangkan adalah kejadian ini terjadi dilingkungan sekolah. Maka, perlu di cek bagaimana sistem pengawasan di sekolah, apakah ada unsur kelalaian, dan sebagainya,” ujar dia.
“Ke depannya diharapkan awareness tumbuh di dalam ekosistem sekolah. Sosialisasi lebih dimasifkan, saluran saluran pelaporan didekatkan, dan kapasitas guru BK ditingkatkan,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Usai sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.
Informasi meninggalnya korban dibenarkan oleh Polres Tangerang Selatan. Korban meninggal pagi hari ini.
“Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Minggu (16/11).
MH meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta. MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan.
(amw/idn)






