Ketentuan Uang Saku Magang Nasional 2025, Cek Aturannya!

Jakarta

Peserta Magang Nasional 2025 akan mendapat uang saku atau gaji selama program magang berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan aturan pemberian uang saku Magang Nasional 2025.

Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), besaran uang saku peserta Magang Nasional diberikan berdasarkan kehadiran peserta magang dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.

  • Besaran uang saku = Jumlah hari peserta hadir/jumlah hari magang dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan

Aturan lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta magang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Kalau izin sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan. Uang saku tidak dipotong.
  • Kalau izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
  • Ketidakhadiran peserta magang tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan magang pada bulan berjalan.

Berapa Besaran Uang Saku Magang Nasional?

Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, ini ketentuan lain pemberian gaji atau uang saku Magang Nasional (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).

  • Uang saku diberikan setiap bulan selama mengikuti program magang (paling lama enam bulan).
  • Proses penyaluran uang saku dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening penerima. Uang saku akan diberikan melalui bank penyalur:
    – BNI
    – BRI
    – BTN
    – Mandiri
    – BSI

Daftar Benefit Peserta Magang Nasional

Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:

  • Uang Saku
    Besarannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
  • Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK) selama pemagangan.
  • Bimbingan Mentor
    Ada pembimbing/mentor profesional yang akan membimbing dan mendampingi saat magang.
  • Sertifikasi Magang
    Jika menyelesaikan pemagangan, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang.

(kny/zap)

  • Related Posts

    Pramono dan Ketua DPRD DKI Bahas Opsi Terbitkan Obligasi Daerah

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas dampak tekanan ekonomi dunia terhadap keuangan Pemprov DKI bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Salah satu yang dibahas ialah opsi penerbitan obligasi…

    Menkum Ungkap Peluang Pemuda Papua Akses Pendidikan Kedinasan

    Jakarta – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum membuka ruang afirmasi bagi generasi muda Papua dalam mengakses pendidikan kedinasan hingga peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *