ARIF Satria mengatakan posisinya sebagai rektor di Institut Pertanian Bogoratau IPB University di sisa masa jabatan bakal diisi oleh wakil rektor. Hal ini terjadi setelah Arif Satria ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN pada Senin, 10 November 2025.
“(Digantikan) wakil rektor,” kata Arif kepada Tempo di kantor BRIN, Jakarta pada Rabu, 12 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
IPB University disebut tidak akan melangsungkan pemilihan rektor baru di sisa jabatan periode 2023-2028 tersebut. “Karena sudah (sisa) 2,5 tahun jadi akan dipilih dari wakil rektor yang ada,” ucap mantan Ketua Umum Forum Rektor Indonesia itu.
Adapun di periode 2023-2028 ini IPB University memiliki empat wakil rektor. Mereka ialah Deni Noviana sebagai Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan; Alim Setiawan sebagai Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur; Ernan Rustiadi sebagai Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim; serta Iskandar Zulkarnaen Siregar sebagai Wakil Rektor Konektivitas Global, Kerja sama dan Alumni.
Salah satu nama dari empat wakil rektor itu akan melanjutkan jabatan yang ditinggalkan Arif Satria. Meski demikian, belum diketahui kapan Majelis Wali Amanat IPB University akan menunjuk suksesi Arif Satria tersebut.
Arif mengatakan saat ini sedang terjadi masa transisi di posisi kepemimpinan IPB University. Dia mengatakan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi ihwal penonaktifan statusnya di kampus tersebut. “Kementerian Pendidikan Tinggi biasanya nanti akan kirim surat ke IPB untuk menonaktifkan,” ujar Arif.
Dia telah berkomitmen akan mundur dari jabatannya sebagai Rektor IPB University. Hal itu disebabkan ketentuan di IPB melarang pejabat kampus merangkap jabatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang menilai penunjukan wakil rektor untuk menggantikan Arif Satria sebagai rektor merupakan pergantian antarwaktu sisa masa jabatan. Hal ini disebut menjadi kebijakan internal IPB University.
“Tata cara pemberhentian rektor karena rangkap jabatan diatur oleh Majelis Wali Amanat,” katanya ketika dihubungi pada Kamis, 13 November 2025.
Dia mengatakan IPB University merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Sebab itu kampus yang terletak di Bogor memiliki otonomi sendiri untuk melakukan prosedural penunjukan rektor baru sisa masa jabatan.






