KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan PBNU tidak bisa menjatuhkan sanksi atau teguran kepada Muhammad Elham Yahya Al Maliki, pendakwah yang mencium anak-anak perempuan jemaah pengajian.
Menurut Gus Yahya, NU tidak memiliki kewenangan apa pun dalam kasus tersebut. Ia menyebut Elham Yahya bukan bagian dari pengurus NU, juga tidak terafiliasi secara resmi sebagai anggota NU. “Dia bukan pengurus kita. Kalau dia pengurus baru bisa dibuat sanksi,” tutur Gus Yahya ketika ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia kemudian menegaskan tidak semua kegiatan pengajian massal di Pulau Jawa digelar oleh NU atau berafiliasi dengan NU. “Ya walaupun selama ini kan orang hanya mengasosiasikan bahwa hampir semua kegiatan massal itu atribusinya NU. Terlepas apakah Inisiatornya juga sering berkumpul dengan organisasi NU atau tidak,” ucap dia.
Berkaca dari kasus ini, Gus Yahya meminta masyarakat menerapkan self-filtering atau menyaring sendiri perilaku-perilaku menyimpang yang berkedok agama. Ia mengingatkan bahwa tindakan Elham itu merupakan satu dari sekian banyak kasus penyimpangan yang dilakukan oleh tokoh publik.
“Ini adalah satu saja dari sekian kasus yang selama ini muncul dari performer. Jadi masyarakat harus menilai mana yang patut diikuti,” ujar dia.
Adapun Elham Yahya Al Maliki telah meminta maaf atas kontroversi tindakannya yang mencium anak perempuan di forum pengajiannya. Elham menyampaikan permohonan maaf lewat video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Elham menjelaskan bahwa videonya yang viral merupakan kejadian lama. Menurut dia, unggahan konten itu juga sudah ditarik dari peredaran media sosial resmi lembaganya. Lebih lanjut, Elham juga menyebut bahwa anak-anak perempuan yang berkontak fisik dengannya berada dalam pengawasan orang tua.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sedang menyiapkan laporan terhadap Elham ke kepolisian.“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” kata anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi pada Kamis, 13 November 2025.
KPAI menilai tindakan Elham melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kemudian, Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
KPAI juga menyebut Elham melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Tindakan Elham bisa dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecentact) terhadap anak.






