Koalisi: Kasus Luwu Utara Jadi Pengingat Rapuhnya Sistem Ketenagakerjaan Guru Honorer

KOALISI Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mendorong pemerintah pusat dan daerah menuntaskan persoalan guru honorer setelah mencuatnya kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara. Ketua Kobar Guru, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengatakan kasus ini menjadi pengingat keras atas rapuhnya sistem ketenagakerjaan guru honorer yang rentan berujung kriminalisasi.

Soeparman mendesak pemerintah harus mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dia mengingatkan bahwa sekolah kerap mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlangsungan tenaga didik, namun justru menghadapi risiko hukum. “Jangan sampai sekolah dipersalahkan secara hukum ketika berupaya membantu nasib guru honorer,” kata Soeparman saat dihubungi pada Jumat, 14 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi kedua guru tersebut. Menurut dia, langkah itu sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah segera merampungkan proses pengangkatan seluruh guru honorer menjadi ASN P3K melalui kementerian terkait.

Soeparman mengatakan kasus ini juga sebagai peringatan penting bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dinas pendidikan daerah untuk memperkuat sosialisasi regulasi profesi. Mereka menyoroti rendahnya pemahaman guru terhadap aturan yang mengatur tugas dan fungsi mereka, mulai dari Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga peraturan mengenai komite sekolah.

Kobar Guru Indonesia menegaskan perlunya aparat penegak hukum dan birokrasi melakukan kajian menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan terkait dugaan pelanggaran oleh guru, baik mengenai pengelolaan dana pendidikan maupun relasi antara guru, sekolah, dan masyarakat. Tanpa evaluasi komprehensif, mereka khawatir persoalan serupa akan terus berulang.

Sebelumnya, dua guru dari SMA 1 Luwu Utara bernama Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Putusan MA. MA menyatakan keduanya bersalah dengan vonis penjara satu tahun lewat putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Putusan MA menyatakan keduanya bersalah karena diduga melakukan pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Pilihan Editor: Kenapa Pengangkatan Guru Honorer Skema PPPK Tak Adil

Eka Yudha Saputra berkontribusi dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Dapur MBG Klaim Menu Disantap Siswa Keracunan di Bogor Sesuai SOP

    Jakarta – Puluhan siswa SD dan SMK diduga keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau…

    TNI Akan Tampilkan Peragaan Drone di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania

    TENTARA Nasional Indonesia atau TNI akan menampilkan peragaan pesawat nirawak atau drone di depan Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II dari Yordania. Pasukan Indonesia akan melakukan peragaan itu bersama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *