WAKIL Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan proses peralihan aset pelaksanaan ibadah haji ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Dia berujar seluruh aset yang diperuntukkan bagi urusan haji dan umrah tidak lagi dikelola oleh Kementerian Agama.
“100 persen aset itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” kata dia ditemui di kompleks MPR/DPR, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syafi’i mengatakan baik Kementerian Agama dan Kementerian Haji telah menyepakati ihwal penggunaan gedung. Kementerian Agama sebelumnya memiliki dua kantor yang terletak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Menteri Sekretaris Negara telah menyepakati bahwa penanggung jawab (kantor) di Lapangan Banteng itu kami, penanggung jawab di Thamrin itu Kementerian Haji,” ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sebelumnya ada di kementeriannya kini otomatis dibubarkan. Hal itu terjadi setelah disahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam pemerintahan.
Bubarnya direktorat jenderal urusan haji itu juga berpengaruh ke sumber daya manusianya. Syafi’i mengatakan sebagian pegawai yang bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji kini dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR menekankan perlunya koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menata ulang struktur kelembagaan dua kementerian. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Agama.






