Ariel Noal Berharap Royalti Lagu Tak Ditanggung Penyanyi

WAKIL Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazriel Ilham alias Ariel Noah berharap polemik pembayaran royalti lagu tak lagi terjadi di antara kubu penyanyi dan pencipta. Ia merujuk pernyataan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu –gitaris grup band Padi– dalam rapat harmonisasi revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat yang menjelaskan letak permasalahan tersebut. 

“Kami senang bahwa ada statement langsung dari AKSI yang mengutarakan memang bukan penyanyi yang harus membayar (royalti) untuk performing rights,” kata Ariel di Kompleks DPR, pada Selasa, 11 November 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia berharap bahwa penegasan Piyu itu dapat menghentikan upaya hukum atas persoalan royalti lagu, khususnya royalti atas lagu yang dibawakan penyanyi dalam pertunjukan. 

“Mudah-mudahan ke depan ada banyak lagi progres yang lebih positif,” ujar Ariel. 

Saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Baleg menggelar rapat harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan berbagai kalangan, pada Selasa, 11 November 2025. Selain VISI, Baleg juga mengundang pengurus AKSI. 

Dalam rapat harmonisasi itu, Ketua AKSI, Piyu, menjelaskan mengenai tanggung jawab pembayaran royalti lagu. Piyu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum ini mengatur bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. 

“Tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara,” kata Piyu. 

Namun, kata dia, ketika penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha tidak transparan dan mendek membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) –lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya, maka pencipta lagu menagih langsung kepada penyanyi. 

“Kalau penyelenggara sudah bubar, kabur, kami menagihnya ke siapa? Ya, penyanyi dong. Itu saja logika yang sangat simpel,” ujar Piyu. 

Dalam rapat harmonisasi itu, Piyu juga mengusulkan agar Undang-Undang Hak Cipta hasil revisi mengatur royalti dengan sistem hibrid yang berkeadilan. Sistem itu akan membuat pencipta lagu tak perlu menunggu lama untuk memperoleh hak royaltinya. 

“Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil sudah harus dibayar,” kata dia. 

Piyu merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2016. Ia berharap distribusi royalti kepada pencipta seharusnya dapat dilakukan secara langsung atau tidak lama setelah konser selesai. 

Polemik royalti lagu sempat menjadi perbincangan khalayak kala penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias bertajuk “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin pencipta lagu. Tiga konser itu digelar di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pada 25-27 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo membayar denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar secara tunai, atau masing-masing Rp 500 juta untuk setiap konser tersebut.

Agnes Mo melawan putusan itu hingga ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkaman Agung mengabulkan permohonan Agnes Mo, yang dibacakan pada Agustus 2025.  

Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman mengatakan putusan hakim pengadilan negeri dalam perkara Agnez Mo itu sudah menimbulkan kegaduhan. Politikus Partai Gerindra ini menilai putusan hakim itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.  

“Padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara,” katanya.

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *