Dolus dan Culpa Pada Kasus Narkotika

Kasus yang melibatkan Diah dan anaknya ini dapat dianalisis berdasarkan konsep pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dalam hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

Secara hukum, perbuatan yang terjadi di sini memenuhi unsur perbuatan pidana karena terdapat tindakan yang dilarang undang-undang, yaitu pembelian obat yang tergolong narkotika golongan II tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perlu dilihat unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari masing-masing pihak.

Pertama, anak berusia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena belum memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dapat dikenai tindakan pembinaan. Selain itu, unsur kesalahan (schuld) juga tidak terpenuhi karena anak tidak mengetahui bahwa obat tersebut merupakan narkotika terlarang, sehingga tidak ada unsur kesengajaan atau kealpaan dari pihak anak.

Kedua, Diah sebagai orang tua yang menyuruh anaknya justru merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Perbuatannya mengandung unsur kesengajaan tidak langsung (dolus indirectus) karena ia dengan sadar menggunakan anaknya untuk menghindari keterlibatan langsung dalam tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Dalam konteks ini, Diah termasuk sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, sehingga dialah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh.

Ketiga, pemilik apotek juga memiliki bagian tanggung jawab karena telah lalai memeriksa resep. Kelalaiannya dapat dikategorikan sebagai bentuk kealpaan (culpa), yaitu kesalahan yang dilakukan karena kurang hati-hati atau ceroboh dalam menjalankan kewajiban profesionalnya. Berdasarkan Pasal 196 jo. Pasal 198 Undang-Undang Narkotika, setiap tenaga kefarmasian wajib memeriksa keabsahan resep dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan obat yang termasuk kategori narkotika. Oleh karena itu, pemilik apotek juga dapat dikenai pertanggungjawaban atas dasar kelalaian yang menyebabkan tindak pidana.

Dengan demikian, dalam kasus ini unsur pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada Diah dan pemilik apotek, bukan kepada anak. Diah dapat dipidana karena sengaja menyuruh melakukan perbuatan melanggar hukum (Pasal 55 KUHP), sedangkan pemilik apotek dapat dikenai sanksi karena kelalaiannya (Pasal 196 UU Narkotika). Sementara anak hanya menjadi alat atau perantara dalam perbuatan pidana, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana melainkan hanya dapat dibina secara sosial dan moral.

  1. Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini (anak, ibu, apotek)? Mengapa?

Dalam kasus ini, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah ibu (Diah) dan pemilik apotek, sedangkan anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Diah secara sadar dan sengaja menyuruh anaknya membeli obat menggunakan resep lama milik orang lain, dengan tujuan agar dirinya tidak terlibat langsung. Tindakan ini memenuhi unsur kesengajaan (dolus) dan termasuk dalam penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu:

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.”
Dengan demikian, Diah merupakan pelaku intelektual (doen pleger) yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan pidana tersebut. Ia juga dapat dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menyebabkan terjadinya peredaran narkotika secara tidak sah.

Pemilik apotek memiliki kewajiban hukum untuk memeriksa keabsahan resep dan memastikan obat yang dijual sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tidak teliti dalam memeriksa resep, ia lalai menjalankan kewajiban profesionalnya, yang mengakibatkan terjadinya peredaran obat terlarang. Dalam hal ini, pemilik apotek dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian (culpa) atau pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang bersifat administratif (strict liability) tergantung hasil penyidikan.

Sedangkan Anak tidak mengetahui bahwa obat yang dibelinya merupakan narkotika golongan II, sehingga unsur kesalahan (schuld) tidak terpenuhi. Selain itu, menurut Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dapat dikenai tindakan pembinaan. Dengan demikian, anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena belum memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

  1. Apakah tindakan Siti merupakan bentuk kesalahan sengaja (dolus) atau lalai (culpa)?

Dalam hukum pidana, dolus (kesengajaan) berarti adanya kehendak dan pengetahuan dari pelaku terhadap akibat perbuatannya.

Menurut doktrin hukum pidana (Simons & Moeljatno), kesengajaan mencakup tiga bentuk:

  1. Dolus directus (sengaja langsung) — pelaku benar-benar menghendaki akibat terjadi.
  2. Dolus indirectus (sengaja tidak langsung) — pelaku tidak menghendaki akibat itu, tetapi tahu akibat pasti terjadi dari tindakannya.
  3. Dolus eventualis — pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan menerima risiko tersebut.

Perbuatan Diah mengandung unsur kesengajaan (dolus) karena ia mengetahui perbuatannya melanggar hukum (memakai resep orang lain), ia secara sadar memilih untuk menyuruh anaknya, dengan tujuan menutupi perbuatannya dan ia dapat memperkirakan akibatnya, yaitu pembelian obat terlarang tanpa izin.

Hal ini sesuai dengan unsur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP (“yang menyuruh melakukan”) dan Pasal 196 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memperoleh atau menyerahkan narkotika tanpa hak dan izin.

Dengan demikian Tindakan Diah merupakan bentuk kesengajaan (dolus), tepatnya dolus directus atau dolus eventualis,

  1. Bagaimana prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) berlaku di sini?

Dalam kasus tersebut, asas geen straf zonder schuld atau asas “tiada pidana tanpa kesalahan” berlaku secara jelas terhadap masing-masing pihak yang terlibat. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memiliki kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Dengan demikian, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perlu dilihat unsur kesalahan dari masing-masing pihak.

Pertama, terhadap anak berusia 12 tahun, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena belum mencapai usia cakap hukum dan tidak memiliki kesadaran bahwa obat yang dibelinya merupakan narkotika. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berumur 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dapat dikenai tindakan pembinaan. Dengan demikian, anak tidak memiliki kesalahan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sejalan dengan asas geen straf zonder schuld.

Kedua, terhadap Diah sebagai ibu, justru dialah yang paling bertanggung jawab. Diah dengan sengaja menyuruh anaknya membeli obat menggunakan resep lama milik tetangganya agar dirinya tidak terlibat langsung. Perbuatan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan (dolus) karena ia mengetahui bahwa tindakannya salah, namun tetap melakukannya. Oleh karena itu, Diah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana, serta dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Narkotika karena memperoleh atau mengedarkan narkotika tanpa izin. Dalam hal ini, asas geen straf zonder schuld tidak menghalangi pemidanaan terhadap Diah karena kesalahannya jelas terbukti.

Ketiga, terhadap pemilik apotek, pertanggungjawaban pidananya bergantung pada tingkat kelalaiannya. Pemilik apotek tidak memeriksa dengan teliti resep yang digunakan, sehingga memungkinkan terjadinya transaksi obat terlarang. Jika kelalaiannya tergolong berat (culpa lata), ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, apabila kelalaiannya bersifat ringan dan tidak ada niat jahat, maka asas geen straf zonder schuld dapat melindunginya dari pemidanaan, meskipun ia tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.

Dengan demikian, berdasarkan penerapan asas geen straf zonder schuld, anak tidak dapat dipidana karena tidak memiliki kesalahan, Diah dapat dipidana karena melakukan kesengajaan (dolus), dan pemilik apotek hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai secara berat. Asas ini memastikan bahwa pemidanaan hanya dijatuhkan kepada pihak yang benar-benar bersalah secara pribadi, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya yang nyata.

  1. Jika hakim menggunakan teori generalisasi, apakah anak tetap harus dijatuhi pidana standar?

Apabila hakim menggunakan teori generalisasi dalam kasus ini, maka anak tidak seharusnya dijatuhi pidana standar. Teori generalisasi berfokus pada penilaian sebab akibat dari suatu perbuatan dengan melihat faktor-faktor yang secara wajar dan umum dapat menimbulkan akibat pidana. Dalam konteks ini, teori tersebut memang menilai adanya akibat hukum dari perbuatan anak—yakni membeli obat yang ternyata merupakan narkotika golongan II—tetapi teori ini tetap harus diterapkan dengan mempertimbangkan unsur kesalahan (schuld) dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.

Dalam kasus ini, anak berusia 12 tahun tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum karena belum dapat memahami akibat dari perbuatannya. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dapat dikenakan tindakan pembinaan atau rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun teori generalisasi melihat hubungan logis antara tindakan dan akibatnya, penerapan asas keadilan dalam hukum pidana tetap memerlukan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.

Jadi, meskipun dari sudut pandang teori generalisasi perbuatan anak memiliki akibat pidana, hakim tidak dapat menjatuhkan pidana standar seperti kepada orang dewasa. Sebaliknya, hakim harus mempertimbangkan pendekatan perlindungan anak, di mana sanksi yang diberikan bersifat edukatif dan pembinaan, bukan pemidanaan. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana bahwa “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) dan bahwa anak merupakan subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dihukum secara represif.

Referensi:

https://elearning.ut.ac.id/pluginfile.php/20578044/mod_resource/content/2/MODUL%206%20HK%20PIDANA.pdf
https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-catatan-mengenai-unsur-sengaja-dalam-hukum-pidana-oleh–nefa-claudia-meliala-lt5ee99dda4a3d2
https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-tiada-pidana-tanpa-kesalahan-geen-straf-zonder-schuld-lt664c9ff651e23
https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db
  • Agus Turiyono

    Saya adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang memiliki minat besar terhadap bidang hukum dan keadilan. Saya dikenal sebagai pribadi mandiri dan tekun dalam menjalani pembelajaran jarak jauh. Saya bercita-cita menjadi pakar hukum dalam dunia media yang berintegritas serta berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Related Posts

    Wanprestasi pada Kasus Force Majeure

    PT Nusantara menandatangani kontrak untuk memasok 1.000 ton beras ke PT Sejahtera pada bulan April 2025. Namun, sebelum pengiriman, gudang penyimpanan PT Nusantara terbakar akibat gempa bumi besar yang melanda…

    Teori evolusi klasik

    Evolusi adalah perubahan sifat-sifat terwariskan (genetik) dalam suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi berikutnya. Istilah berasal dari bahasa Latin evolvo (menggulung/membentang), tetapi konsep modernnya dibangun berdasarkan bukti empiris…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *