Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejaksaan Usai Bebas Bersyarat

Jakarta

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaksanakan aktivitas padepokan seperti biasa usai dibebaskan bersyarat. Meski begitu, Dimas masih harus menjalani wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Dilansir detikJatim, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan Dimas Kanjeng tetap diwajibkan satu bulan sekali wajib lapor. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu dilakukan pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor akan kami infokan kembali,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Taufik, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan dengan tak pernah absen wajib lapor. Hal ini dilakukan sejak ia bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang,” tambah Taufik.

Sebelumnya, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih eksis semakin bergeliat sejak sang guru dinyatakan bebas bersyarat April 2025. Salah satu pengurus mengklaim kegiatan mengaji di padepokan itu semakin sering digelar seiring berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)

  • Related Posts

    Banjir Landa 21 Desa di Serang, Ribuan Orang Terdampak

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mencatat bencana hidrometeorologi melanda 21 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Serang. Bencana ini terjadi akibat cuaca…

    Tinjau Daerah Bencana, Wagub Aceh Jatuh ke Sungai Usai Rakit Terbalik

    Jakarta – Rakit darurat yang ditumpangi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah Dek Fadh terbalik saat menyeberangi sungai. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Dilansir detikSumut, Minggu (21/12/2025), dalam video…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *