Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejaksaan Usai Bebas Bersyarat

Jakarta

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaksanakan aktivitas padepokan seperti biasa usai dibebaskan bersyarat. Meski begitu, Dimas masih harus menjalani wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Dilansir detikJatim, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan Dimas Kanjeng tetap diwajibkan satu bulan sekali wajib lapor. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu dilakukan pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor akan kami infokan kembali,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Taufik, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan dengan tak pernah absen wajib lapor. Hal ini dilakukan sejak ia bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang,” tambah Taufik.

Sebelumnya, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih eksis semakin bergeliat sejak sang guru dinyatakan bebas bersyarat April 2025. Salah satu pengurus mengklaim kegiatan mengaji di padepokan itu semakin sering digelar seiring berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)

  • Related Posts

    Kemensos Bakal Beri Bantuan ke Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    KEMENTERIAN Sosial akan memberikan bantuan kepada para korban dan keluarga yang terdampak dari insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dia berujar…

    Thrifting Dilarang, Komisi VII DPR Minta Pedagang UMKM Diberi Solusi

    Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti penjualan barang thrifting atau bekas terutama pakaian yang dilarang oleh pemerintah. Saleh mengatakan perlu ada alternatif bagi pedagang yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *