Lembaga Adat Toraja Denda Pandji 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M

Jakarta

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Dilansir detikSulsel, Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas ‘lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” ungkap Benyamin kepada wartawan.

Selain itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegasnya.

Benyamin menjelaskan, Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *