Lembaga Adat Toraja Denda Pandji 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M

Jakarta

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Dilansir detikSulsel, Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas ‘lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” ungkap Benyamin kepada wartawan.

Selain itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegasnya.

Benyamin menjelaskan, Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)

  • Related Posts

    Tim Psikolog Polda Metro Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

    Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan para guru usai insiden ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta. Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun…

    Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Bertambah Jadi 4 Orang

    Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kasus ini telah merugikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *