Jakarta (Redaksi) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan regulasi mengenai kegiatan usaha koperasi di bidang perumahan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan model usaha koperasi di sektor tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan Rancangan Peraturan Menteri tentang Kegiatan Usaha di Bidang Perumahan oleh Koperasi telah melalui proses harmonisasi.
“Diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi kendala seperti keterbatasan kemampuan uang muka dan pemenuhan syarat pembiayaan yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Destry dalam siaran pers Kemenkop di Jakarta, Jumat.
Kemenkop meluncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat, yang merupakan bagian dari upaya memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Destry mengatakan salah satu model usaha koperasi di bidang perumahan telah diterapkan di The Tamar Village, Cianjur.
Melalui skema tersebut, anggota koperasi, khususnya MBR dapat mencicil uang muka rumah secara bertahap selama 24 bulan.
Setelah uang muka lunas, koperasi mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut juga terbuka bagi masyarakat kelas menengah sesuai kemampuan masing-masing.
Destry mengatakan koperasi memiliki peran strategis tidak hanya sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga menjembatani masyarakat, pengembang, dan lembaga pembiayaan untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau.
Kemenkop turut mendorong sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, pemerintah daerah, pengembang, dan lembaga keuangan untuk mendukung pengembangan usaha koperasi perumahan.
Ia mengatakan dukungan pembiayaan dari LPDB Koperasi diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha koperasi di sektor perumahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kelayakan usaha.
Pengembangan koperasi perumahan tersebut menjadi salah satu upaya Kemenkop mendukung Program Strategis Nasional pembangunan tiga juta rumah.
Baca juga: Menkop: Koperasi bisa jadi solusi hadirkan hunian layak untuk MBR
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp2.567 triliun untuk 8 program prioritas pada 2026
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.