
Senam
CAS tolak permintaan federasi senam Israel untuk Kejuaraan Dunia 2025
- Rabu, 15 Oktober 2025 02:35 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan langkah sementara (provisional measures) yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 (Artistic Gymnastics World Championships) yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
“Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu.
Kedua permintaan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan bahwa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti kompetisi tersebut tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Menanggapi hal itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.
Baca juga: FIG dukung keputusan pemerintah Indonesia terkait atlet Israel
Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), dengan permintaan agar FIG menyatakan keputusan Indonesia untuk tidak memberikan visa dibatalkan.
Banding kedua, yang diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.
IGF berargumen bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.
Baca juga: Menko Yusril: Indonesia tidak akan berikan visa ke atlet senam Israel
IGF juga menilai bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota.
Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia.
Penolakan visa terhadap warga negara Israel, menurut FIG, sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut.
Permintaan langkah sementara tersebut dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak.
CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Menpora dukung KOI dan FGI tak sertakan Israel di Kejuaraan Dunia
Baca juga: Gimnastik Indonesia: Tidak ada istilah diskualifikasi atlet Israel
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Persiapan Jakarta Gymnastics 2025 capai 96 persen
- 10 Oktober 2025
FIG dukung keputusan pemerintah Indonesia terkait atlet Israel
- 10 Oktober 2025
Maskot dan jingle Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 resmi diluncurkan
- 9 September 2025
Persiapan Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 sudah 60 persen
- 15 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu Naff “Kau Masih Kekasihku” yang ceritakan kerinduan
- 11 Oktober 2024
Daftar tarif tol trans Jawa di Tahun 2025
- 25 Februari 2025
Universitas dengan jurusan pendidikan terbaik di Indonesia 2025
- 5 Februari 2025
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024
Pratama Arhan, profil dan perjalanan karirnya
- 22 Agustus 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024