Pakar UGM: Rencana rekrut 1,3 juta PPPK keputusan rasional

Pakar UGM: Rencana rekrut 1,3 juta PPPK keputusan rasional

  • Kamis, 28 Agustus 2025 01:49 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pakar UGM: Rencana rekrut 1,3 juta PPPK keputusan rasional
Arsip foto – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ciamis antre saat pengambilan SK di Lapang Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa/aa.

Yogyakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai rencana pemerintah merekrut 1,3 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai keputusan rasional sesuai kondisi ekonomi RI saat ini.

“Itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi PPPK yang sudah selesai kontraknya,” ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak pada berbagai aspek. Dari sisi manajemen sumber daya manusia, tenaga PPPK dapat mengisi kekurangan SDM di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Sedangkan dari sisi keuangan, skema PPPK juga mengurangi beban anggaran negara karena tidak ada kewajiban pensiun.

“Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II minta Pemerintah beri insentif untuk PPPK di daerah 3T

Namun, dari sisi kepegawaian, kata dia, skema PPPK kurang memberi keamanan psikologis karena kontrak terbatas.

Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 mengatur masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, dan perpanjangan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu paling lama 5 tahun.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK saat ini sekitar 1,16 juta orang atau 25 persen dari total ASN. Jika ditambah 1,3 juta pegawai baru, maka jumlah PPPK akan menjadi lebih dari 2,4 juta orang.

Subarsono memperkirakan kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan menengah untuk merespons kepentingan PPPK dan usaha pemerintah untuk meredam gejolak sosial yang diperkirakan memiliki potensi untuk muncul di permukaan.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga bisa menimbulkan kesenjangan antara ASN dengan PPPK, sebab terdapat kesulitan yang dialami pemerintah dan rekrutmen PPPK dalam menjaga loyalitas mereka.

Baca juga: Pemerintah siapkan tenaga PPPK untuk dukung operasional Kopdes

“Ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Namun, bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS,” katanya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gugatan berupaya menghentikan rencana Trump untuk menggelar pertandingan UFC di Gedung Putih

    Gugatan hukum mengklaim presiden AS tidak meminta persetujuan yang tepat untuk acara pertarungan yang diadakan pada ulang tahunnya yang ke-80. Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump…

    Zverev melawan Cobolli untuk meraih gelar Grand Slam perdananya di Prancis Terbuka

    Alexander Zverev akhirnya mengamankan gelar Grand Slam perdananya dengan kemenangan dramatis lima set atas petenis Italia Flavio Cobolli di final Prancis Terbuka pada hari Minggu. Unggulan kedua itu menjadi petenis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *