Pemkot Mojokerto bebaskan PBB-P2 warga terdampak banjir

Pemkot Mojokerto bebaskan PBB-P2 warga terdampak banjir

  • Selasa, 19 Agustus 2025 15:55 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pemkot Mojokerto bebaskan PBB-P2 warga terdampak banjir
Arsip- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat meninjau korban banjir di Kecamatan Prajuritkulon. ANTARA/HO-Pemkot Mojokerto

…Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan

Mojokerto (ANTARA) – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kota Mojokerto, Selasa mengatakan pembebasan pajak ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terdampak banjir pada Desember 2024.

“Lebih dari 3.802 wajib pajak menerima pembebasan pajak dengan total nilai sekitar Rp960.046.728. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025,” katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya juga menetapkan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 untuk tahun 2025. Bahkan, Pemkot Mojokerto juga memberikan insentif pembayaran PBB-P2 2025 hingga 40% sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

“Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Baca juga: Pemkot Mojokerto wujudkan lingkungan sehat melalui Budaya RT Berseri

Ia menjelaskan, Pemkot Mojokerto juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik atau telepon atau PDAM serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bagi non-pensiunan).

Baca juga: Pemkot Mojokerto beri pelatihan bagi pengurus Koperasi Merah Putih

Baca juga: Kota Mojokerto raih predikat terbaik penanganan stunting se-Jatim

“Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah,” katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Polisi selidiki penyebab kematian mayat di Kali Cideng Jakpus

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi selidiki penyebab kematian mayat di Kali Cideng Jakpus Selasa, 19 Agustus 2025 18:58 WIB waktu baca 2…

    Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender Selasa, 19 Agustus 2025 18:56 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *