
KPK umumkan lima tersangka kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur
- Sabtu, 9 Agustus 2025 02:45 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Lebih lanjut Asep mengatakan identitas lima tersangka tersebut adalah ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Kemudian dua lainnya adalah DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.
Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka ABZ, AGD, dan ALH merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk tersangka DK dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: Mendagri mulai siapkan plt Bupati Kolaka Timur setelah bupati kena OTT
Baca juga: Kader NasDem dijemput KPK saat rakernas, begini respons Surya Paloh
Baca juga: Bupati Kolaka Timur, Sultra, tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
KPK sebut OTT Bupati Kolaka Timur bukan drama
- 14 jam lalu
Rekomendasi lain
Perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Urutan dzikir dan doa setelah shalat witir
- 23 Juli 2024
Cara cetak NPWP online dengan mudah
- 16 Juli 2024
Batas maksimal saldo GoPay dan cara “upgrade” ke GoPay Plus
- 9 Agustus 2024
Perkiraan awal puasa Ramadhan 1446 H dan Idul Fitri 2025
- 2 Desember 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
Cara mengisi token listrik pada meteran
- 5 Agustus 2024