Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

  • Rabu, 9 Juli 2025 06:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia
Ilustrasi – Seorang anak berjalan dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta. Setelah mengalami perbaikan signifikan selama masa libur Lebaran, kualitas udara Jakarta kembali berada dalam kondisi tidak sehat. ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/app/tom/pri.

Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara Kota Jakarta tidak sehat pada Rabu ini dan menempati posisi terburuk se-Indonesia, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan informasi pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 151 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 56 mikrogram per meter kubik (m3) atau 11,2 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang sering dikaitkan dengan kematian dini terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini, yakni menghindari beraktivitas di luar ruangan, mengenakan masker saat berada di luar, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.

Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan pertama sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, diikuti Tangerang (Banten) dengan poin 145, Tangerang Selatan, Banten (110), Bekasi, Jawa Barat (106) dan Medan, Sumatera Utara (99).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.

Ini merupakan kelanjutan komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Baca juga: Warga Jakarta diajak kurangi polusi udara

Baca juga: Jakarta kembangkan kawasan rendah emisi terpadu

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PTPN III luncurkan aplikasi “Eco Cycle”, kembangkan ekonomi sirkular

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PTPN III luncurkan aplikasi “Eco Cycle”, kembangkan ekonomi sirkular Rabu, 9 Juli 2025 20:24 WIB waktu baca 3…

    Tom Lembong sebut tuduhan memperkaya pengusaha gula swasta absurd

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tom Lembong sebut tuduhan memperkaya pengusaha gula swasta absurd Rabu, 9 Juli 2025 20:24 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *