
PP Tunas jadi upaya pemerintah lindungi anak dari jeratan judol
- Kamis, 3 Juli 2025 21:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah pemerintah dalam melindungi anak-anak dari jeratan praktik judi online (judol).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa PP Tunas tidak hanya mengatur dari sisi teknologi atau platform digital, tapi, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
“PP Tunas memberikan satu pelindungan, khususnya bagi anak. Pelindungan itu tidak hanya dari sisi platform digital, tapi, juga dari sisi orang tuanya,” kata Teguh.
Baca juga: Kemkomdigi kembali gaet perguruan tinggi sosialisasikan PP Tunas
Menurut Teguh, sebagian besar situs judi online saat ini tidak memiliki mekanisme identifikasi usia. Artinya, baik anak-anak maupun orang dewasa bisa langsung mengakses dan bermain judi daring tanpa batasan.
“Kalau kita bicara orang main judi online, di semua website itu tidak ada sistem identifikasi. Mau anak, mau dewasa, bisa main dan datanya bisa kita lihat ada puluhan ribu anak dan remaja yang bermain judi online,” kata Teguh.
Sebagian besar pemain judi online, menurut Teguh, berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah karena modal yang diperlukan untuk bermain sangat kecil.
“Kalau dulu main harus bayar Rp10 ribu per koin, Rp5 ribu per koin, sekarang bahkan cuma 200 perak pun sudah bisa bermain,” kata Teguh mengungkap fenomena judi online tersebut.
Oleh karena itu, PP Tunas hadir untuk melindungi anak di ruang digital dari konten negatif, termasuk judi online.
“Di situlah peran PP Tunas yang melindungi anak. Di situ diatur lebih detail bagaimana peran orang tua, peran pendidikan, dan literasi digital. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi, kewajiban bersama,” ujar Teguh.
Baca juga: Kemkomdigi: PP Tunas jadi literasi digital penggunaan medsos oleh anak
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan PP Judol atur peran instansi hingga mitigasi judol
Baca juga: Polri tuntaskan 1.297 perkara judi “online”
Baca juga: Puan: Kolaborasi dengan platform digital agar konten judi online tak tumbuh
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara dan syarat urus surat numpang nikah
- 30 Juli 2024
Siapa saja negara anggota BRICS? Simak daftarnya!
- 10 Januari 2025
Jadwal dan rangkaian acara pelantikan Presiden Donald Trump 2025
- 18 Januari 2025
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya
- 4 Oktober 2024
Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi
- 21 Oktober 2024