TB Hasanuddin hingga Panda Nababan hadiri sidang kasus Hasto

TB Hasanuddin hingga Panda Nababan hadiri sidang kasus Hasto

  • Jumat, 16 Mei 2025 11:02 WIB
  • waktu baca 3 menit
TB Hasanuddin hingga Panda Nababan hadiri sidang kasus Hasto
Anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin (kanan) menunggu jalannya persidangan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus (TB) Hasanuddin hingga politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan menghadiri sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

TB hadir di ruang sidang pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja hitam polos. yang kemudian disusul kehadiran Panda beberapa menit setelahnya. Panda juga hadir menggunakan kemeja hitam polos.

Selang beberapa waktu kemudian, turut hadir Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin, anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.

Selain itu, hadir pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, serta anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana.

Adapun sidang kasus Hasto kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks anggota KPU Hasyim Asyari akan bersaksi di sidang kasus Hasto

Baca juga: KPK tegaskan tengah fokus pembuktian perkara Hasto Kristiyanto

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu Sabtu, 17 Mei 2025 05:58 WIB waktu baca…

    Kualitas udara Jakarta terburuk ke-11 dunia pada Sabtu pagi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kualitas udara Jakarta terburuk ke-11 dunia pada Sabtu pagi Sabtu, 17 Mei 2025 05:52 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *