KPK nilai gugatan UU BUMN ke MK merupakan hak warga negara

KPK nilai gugatan UU BUMN ke MK merupakan hak warga negara

  • Sabtu, 10 Mei 2025 03:55 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK nilai gugatan UU BUMN ke MK merupakan hak warga negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak warga negara.

“Saya kira kalau proses gugatan judicial review di MK itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa institusinya menyambut baik gugatan tersebut.

“Tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara, dan KPK juga menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK terharap UU BUMN.

Pertama, kata dia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Selain itu, kata dia, KPK memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.

Pasal 4B UU BUMN berbunyi: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya masih sebagai penyelenggara negara selama adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, muncul perbincangan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KPK usai diterbitkannya UU BUMN oleh pemerintah.

Ketua KPK kemudian pada Rabu (7/5) menyampaikan sikap resmi lembaganya terhadap UU tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Transjakarta periksa NAPZA pramudi yang kecelakaan di Cengkareng

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Transjakarta periksa NAPZA pramudi yang kecelakaan di Cengkareng Sabtu, 10 Mei 2025 10:00 WIB waktu baca 2 menit…

    Begini fasilitas hotel jamaah calon haji di Mekah – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Foto Foto: Makanan untuk jamaah calon haji…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *