Polres Garut gelar razia penertiban mobil travel ilegal di jalur mudik

Arus Mudik

Polres Garut gelar razia penertiban mobil travel ilegal di jalur mudik

  • Selasa, 25 Maret 2025 19:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polres Garut gelar razia penertiban mobil travel ilegal di jalur mudik
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang disinyalir membawa penumpang secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). ANTARA/HO-Polres Garut.

Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor Garut menggelar razia untuk menertibkan mobil travel ilegal yang melintas di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat saat musim mudik Hari Raya Lebaran 2025.

“Kami akan laksanakan rutin razia travel gelap ini setiap malam menjelang pagi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut akan disiapsiagakan di jalur mudik untuk melakukan operasi penertiban mobil travel ilegal.

Sejak ditetapkan Operasi Ketupat Lodaya 2025, kata dia, jajarannya sudah berhasil menindak sejumlah mobil pribadi yang disinyalir digunakan untuk angkutan orang secara ilegal.

“Untuk penindakan travel gelap kita sudah melakukan penindakan karena memang tidak memiliki izin trayek pengangkut orang,” katanya.

Ia menjelaskan mobil travel ilegal yang ditindak itu seringkali kondisinya berisiko dari segi keselamatan kendaraan karena tidak dirawat atau sesuai dengan peruntukan untuk angkutan umum, begitu juga sopirnya tidak memiliki izin yang sah.

Selain itu, lanjut dia, mobil travel ilegal seringkali membawa penumpang melebihi kapasitas yang bisa membahayakan penumpang maupun bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kita sudah melakukan penindakan karena memang tidak memiliki izin trayek pengangkut orang, terus lagi muatannya terlalu 'overload', sehingga kita tindak dengan penilangan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan angkutan orang secara ilegal dengan menggunakan kendaraan yang bukan semestinya.

Begitu juga, kata dia, masyarakat yang ingin mudik Lebaran tidak menggunakan angkutan umum ilegal karena keberadaannya tidak terawasi maupun terdaftar secara resmi.

“Kami mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan jasa transportasi yang resmi dan terdaftar,” katanya.

Baca juga: Polresta Cirebon sebut arus lalu lintas masih lancar pada H-6 Lebaran

Baca juga: Polda Aceh lombakan layanan pusat panggilan 110 guna motivasi operator

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gempa M 2,5 Terjadi di Kota Sukabumi

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,5 terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kedalaman gempa 110 Km. Melalui akun X nya, BMKG menyampaikan gempa terjadi Senin (16/2/2026) pukul 00.52 WIB.…

    Perintah Kakorlantas Polri, Polantas Tertibkan Truk di Seluruh Ruas Tol

    Jakarta – Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan petugas Jasa Marga di lapangan, jajaran Polantas bergerak serentak melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol, Minggu (15/2) malam.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *