Sumbawa (Redaksi) – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai masyarakat adat menjadi dasar merumuskan kebijakan daerah, termasuk menyikapi klaim masyarakat hukum adat oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri (CBSR).
“Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan,” katanya saat membuka diseminasi hasil penelitian keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Berdasarkan ringkasan eksekutif penelitian, tim BRIN menyimpulkan CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan kajian.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan multidisipliner yang mencakup sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan hukum.
Kajian itu menelaah klaim identitas masyarakat adat CBSR, termasuk klaim wilayah sekitar 28.975 hektare, tuntutan kompensasi lebih dari Rp7 triliun, serta narasi sejarah kedatuan Awan Mas Kuning. Persoalan tersebut berkembang di tengah dinamika pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di kawasan Blok Elang.
Tim peneliti menyatakan bukti yang dikaji belum cukup untuk menunjukkan kesinambungan historis dan pemenuhan unsur masyarakat hukum adat sebagaimana dipersyaratkan dalam kerangka hukum yang digunakan dalam penelitian.
Hasil kajian itu juga merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Menurut laporan penelitian, peraturan tersebut dinilai tidak dapat menjadi dasar penetapan wilayah adat karena dianggap melampaui kewenangan administratif desa dan tidak memenuhi prosedur verifikasi yang dipersyaratkan.
Kajian BRIN tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan Redaksi komunitas CBSR dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya dimediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian menunjuk BRIN untuk melakukan kajian dengan pendekatan ilmiah dan multidisipliner.
Baca juga: Kepala BRIN kemukakan berbagai hasil riset untuk perkuat proyek GSW
Laporan akhir penelitian itu diserahkan pemerintah daerah kepada Komnas HAM di Jakarta dengan didampingi tim peneliti BRIN.
Pemerintah daerah berharap hasil kajian menjadi rujukan untuk menyikapi perbedaan klaim dan mencegah konflik sosial berkepanjangan. Namun, kesimpulan penelitian tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukum formal oleh lembaga yang berwenang.
Penelitian itu juga mengakui CBSR sebagai komunitas sosial-politik yang nyata. Belum terpenuhinya kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat menurut kesimpulan kajian tidak menghapus hak dasar anggota komunitas sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Tim peneliti turut menyoroti pengalaman marginalisasi, dinamika industri pertambangan, dan ketimpangan relasi kuasa di tingkat lokal sebagai bagian dari konteks sosial persoalan tersebut. Oleh karena itu, penanganan perlu memperhatikan kondisi masyarakat selain aspek pengakuan formal.
Ia mengatakan kajian mengenai masyarakat adat relevan di tengah percepatan pembangunan Sumbawa, termasuk rencana pengembangan industri peternakan unggas terpadu, produksi garam nasional, kawasan Samota, dan investasi pertambangan berskala besar.
Menurut dia, pembangunan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perluasan kesempatan ekonomi bagi warga setempat.
Ia menegaskan investasi dan kepentingan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan, tetapi perlu dikelola dengan memperhatikan perlindungan warga, lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup.
“Kita tidak perlu mempertentangkan ada lembaga adat, ada hukum adat, kita tidak perlu mempertentangkan masalah masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan bagaimana kita berkolaborasi, mengawasi, menjaga investasi dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” katanya.
Ia berharap hasil penelitian tidak hanya menjadi dokumen, tetapi digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti ilmiah yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Ia juga mengaitkan pembangunan berkelanjutan dengan program Sumbawa Hijau Lestari, yang mencakup penghijauan kawasan kritis, perlindungan hutan, pemulihan wilayah yang terancam kerusakan, dan pengurangan emisi karbon.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Budi Prasetyo Kabupaten Sumbawa, tiga wakil ketua DPRD beserta sejumlah anggota, tim peneliti BRIN Rusli Cahyadi, Ph.D, Ketua STKIP Paracendekia NW Sumbawa Prof. H. Iwan Kasadi, Ph.D, serta peneliti Universitas Mataram Dr. Burhanuddin, M.Hum, sebagai pemantik diskusi, kalangan akademisi, tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat, Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat NusRedaksi (AMAN), dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Kemensos-BRIN sepakati hasil riset dukung operasional Sekolah Rakyat
Baca juga: Komisi X DPR dorong hasil riset BRIN dimanfaatkan untuk penguatan UMKM
Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.