Ekonom: PPN 12 persen untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi

Ekonom: PPN 12 persen untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi

  • Rabu, 1 Januari 2025 15:04 WIB
Ekonom: PPN 12 persen untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi
Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengungkapkan di tahun normal sektor ritel Indonesia dapat tumbuh sekitar 5 hingga 10 persen, tetapi banyaknya tantangan yang dihadapi, seperti kenaikan PPN, biaya operasional meningkat, dan kesulitan dalam pasokan barang, proyeksi pertumbuhan sektor ritel Indonesia di tahun 2025 diperkirakan akan berada di bawah angka perumbuhan tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

Banyak opsi yang tersedia bagi pemerintah untuk menggantikan penerimaan PPN yang tidak jadi naik.

Jakarta (ANTARA) – Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 yang diperuntukkan hanya untuk barang mewah berdampak lebih positif terhadap ekonomi.

“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” kata Bhima dalam jawaban tertulisnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah pada akhirnya turut menimbang efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Namun, menurut Bhima, seharusnya pemerintah mulai menyiapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen, setelah pembatalan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa umum.

Ia menambahkan, banyak opsi yang tersedia bagi pemerintah untuk menggantikan penerimaan PPN yang tidak jadi naik. Salah satunya, pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan total harta orang super kaya dapat dipungut pajak sebesar 2 persen.

“Jadi bukan pajak penghasilan, ya. Tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. Estimasinya akan diperoleh Rp81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan. OECD dan G20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga,” kata Bhima.

Kedua, yaitu pajak karbon yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga bisa dijalankan pada tahun ini. Mengenai pajak karbon, ujar Bhima, pemerintah tinggal mengeluarkan PMK-nya saja.

“Begitu diberlakukan ke PLTU batu bara, hasil pajak karbon akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja. Bagus juga pajak karbon bagi lingkungan hidup,” kata dia lagi.

Kemudian yang ketiga, opsi penerimaan PPN juga dapat melalui pajak produksi batu bara di luar royalti yang lebih tinggi. Keempat, tutup kebocoran pajak pada sektor sawit dan tambang.

“Kelima, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan smelter nikel yang labanya besar sekali tidak perlu dikasih tax holiday,” kata Bhima.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang tersebut contohnya seperti rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, kendaraan bermotor mewah, dan seterusnya.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun rincian aturan mengenai perpajakan tersebut ditetapkan dalam PMK.

Sementara itu, seluruh paket stimulus ekonomi untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024 tetap berlaku.

Baca juga: Terpopuler, PPN 12 persen mulai berlaku hingga diskon tarif listrik

Baca juga: MPR: PPN untuk barang mewah tegaskan Presiden tak tinggalkan rakyat

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *