Ketua MK: Pendaftaran sengketa pilkada tidak ada persoalan

Pilkada 2024

Ketua MK: Pendaftaran sengketa pilkada tidak ada persoalan

  • Senin, 9 Desember 2024 18:05 WIB
Ketua MK: Pendaftaran sengketa pilkada tidak ada persoalan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

Ia menjelaskan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo

Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal ini mengingat MK sebelumnya juga telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.

Di sisi lain, kata dia, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.

“Kemarin ‘kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Suhartoyo berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: MK pastikan panel hakim sengketa pilkada tak ada konflik kepentingan
Baca juga: MK: Belum ada sengketa pilkada provinsi hingga Senin siang
Baca juga: MK telah terima 115 gugatan Pilkada 2024

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gempa M 2,5 Terjadi di Kota Sukabumi

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,5 terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kedalaman gempa 110 Km. Melalui akun X nya, BMKG menyampaikan gempa terjadi Senin (16/2/2026) pukul 00.52 WIB.…

    Perintah Kakorlantas Polri, Polantas Tertibkan Truk di Seluruh Ruas Tol

    Jakarta – Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan petugas Jasa Marga di lapangan, jajaran Polantas bergerak serentak melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol, Minggu (15/2) malam.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *