Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

  • Minggu, 24 November 2024 14:39 WIB
Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam
Ilustrasi Xinhua

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung China, Sabtu, menyatakan, kejahatan-kejahatan kejam harus dihukum berat menurut hukum, seraya menggarisbawahi komitmen negara itu untuk menjunjung tinggi hukum dan menjamin keamanan khalayak.

Pada pertemuan tentang hal itu, Mahkamah Agung China menekankan kepentingan pengadilan yang cepat dan tegas terhadap pelanggaran hukum itu untuk menjamin rasa keadilan rakyat, sebagaimana dinyatakan Xinhua yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kejahatan yang secara serius membahayakan ketertiban umum, mengganggu stabilitas sosial, atau membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, atau harta benda masyarakat harus dijerat dengan hukuman berat, papar SPC.

Mahkamah Agung China menyoroti kombinasi hukuman berat dan keringanan hukuman dalam penanganan kasus pidana, dengan mengatakan bahwa keringanan hukuman diberikan untuk pelanggaran ringan, di mana pelaku mengaku bersalah, mengungkapkan penyesalan, dan memperoleh pengampunan dari para korban.

Mahkamah Agung China menyerukan peningkatan upaya untuk mencegah kejahatan dengan mengatasi konflik dan perselisihan dari sumbernya.

Pewarta: Xinhua
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Cegahi penularan penyakit hewan, Badan Karantina musnahkan 17,2 ton jeroan sapi asal Australia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Cegahi penularan penyakit hewan, Badan Karantina musnahkan 17,2 ton jeroan sapi asal Australia Rabu, 18 Juni 2025 15:25…

    Angel Pieters ceritakan proses remake lagu dan musik video “Cinta”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Angel Pieters ceritakan proses remake lagu dan musik video “Cinta” Rabu, 18 Juni 2025 15:23 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *