Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

  • Minggu, 24 November 2024 14:39 WIB
Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam
Ilustrasi Xinhua

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung China, Sabtu, menyatakan, kejahatan-kejahatan kejam harus dihukum berat menurut hukum, seraya menggarisbawahi komitmen negara itu untuk menjunjung tinggi hukum dan menjamin keamanan khalayak.

Pada pertemuan tentang hal itu, Mahkamah Agung China menekankan kepentingan pengadilan yang cepat dan tegas terhadap pelanggaran hukum itu untuk menjamin rasa keadilan rakyat, sebagaimana dinyatakan Xinhua yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kejahatan yang secara serius membahayakan ketertiban umum, mengganggu stabilitas sosial, atau membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, atau harta benda masyarakat harus dijerat dengan hukuman berat, papar SPC.

Mahkamah Agung China menyoroti kombinasi hukuman berat dan keringanan hukuman dalam penanganan kasus pidana, dengan mengatakan bahwa keringanan hukuman diberikan untuk pelanggaran ringan, di mana pelaku mengaku bersalah, mengungkapkan penyesalan, dan memperoleh pengampunan dari para korban.

Mahkamah Agung China menyerukan peningkatan upaya untuk mencegah kejahatan dengan mengatasi konflik dan perselisihan dari sumbernya.

Pewarta: Xinhua
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Bos Terra Drone Baca Pleidoi Kasus Kebakaran: Titik Terkelam Dalam Hidup Saya

    Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menyampaikan permintaan maaf ke seluruh keluarga 22 korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Michael menyampaikan rasa…

    Rumah Penulis di Depok Sempat Digeruduk Ormas GRIB, Polisi Mediasi Damai

    Kota Depok – Rumah penulis buku di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) sempat didatangi sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Polisi menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah. Peristiwa itu terjadi pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *