Pesannya adalah bahwa ide, kreativitas, inovasi dan reputasi yang telah dibangun pelaku usaha memiliki nilai ekonomi
Jakarta (Redaksi) – Pemerintah sedang menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.
Kebijakan ini menjadi perkembangan penting dalam cara melihat aset usaha. Selama ini, akses pembiayaan UMKM lebih banyak bertumpu pada aset berwujud seperti tanah, bangunan, atau kendaraan.
Melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, aset yang tidak kasatmata seperti merek, hak cipta dan paten mulai ditempatkan sebagai bagian dari kekayaan ekonomi yang dapat mendukung akses terhadap pembiayaan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Pemerintah bahwa plafon kredit pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp10 triliun.
Skema tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, dengan penyesuaian regulasi sektor jasa keuangan agar dapat disalurkan oleh perbankan, termasuk bank-bank Himbara.
Sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang dan paten dapat menjadi agunan atau kolateral dalam memperoleh pembiayaan.
Namun, angka Rp10 triliun tersebut perlu dipahami secara tepat. Nilai tersebut merupakan plafon pembiayaan atau kredit, bukan dana hibah yang dibagikan kepada UMKM dan bukan pula uang yang seluruhnya dikelola Kementerian Hukum.
Pemerintah melalui lembaga keuangan akan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya memperluas pilihan sumber pembiayaan dengan memanfaatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual.
Legalitas modal
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.