Jakarta (Redaksi) – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna menyampaikan bahwa negara-negara lain telah meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena berpotensi abusif.
Dia mengatakan bahwa contoh-contoh dari negara lain terkait NCB itu bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa konsep NCB telah digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun, kata dia, hal itu dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang.
“Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif,” kata dia.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Amerika Serikat juga pernah menggunakan NCB untuk penanganan kasus kartel kokain Pablo Escobar pada era 90-an, karena keluarga dan relasi masih menikmati hasil dari kejahatan narkotika meski Escobar telah dipidana.
Namun dalam praktiknya, kata dia, penyidik di AS saat itu sempat menyalahgunakan NCB itu menjadi alat pemerasan. Akhirnya Amerika mengubah pendekatan NCB tersebut.
“NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh ‘prima facie’ dari pengadilan,” katanya.
Berbeda dengan dua negara itu, dia menyampaikan bahwa Belanda sudah sejak awal menolak penerapan NCB karena telah memandang hal itu memicu kesewenang-wenangan
Belanda, kata dia, menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu, menurut dia, Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya.
“Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional,” katanya.
Pada prinsipnya, dia menilai putusan pengadilan juga memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.