
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 5 menit
Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Apa konsekuensi putusan tersebut? Dan bagaimana perjalanan perkara itu?
Bagaimana perjalanan perkara?
Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan.
Dia mengjukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan menggugat Kemendikdasmen sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca
Akhir dari Paling banyak dibaca
Pokok persoalan yang dipermasalahkan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Subhan mempersoalkan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.

Sumber gambar, Bay Ismoyo/AFP via Getty Images
Meski demikian, Subhan membantah gugatan yang diajukannya memiliki kepentingan politik.
Dia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi untuk mempersoalkan persoalan hukum. “Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” kata Subhan, dikutip dari Kompas.com, 4 September 2025.
Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Baca juga:
Setelah dua kali kandas di tingkat pengadilan pertama dan banding, Subhan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Berdasarkan informasi pada laman resmi PTUN Jakarta, berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa (22/9/2026). Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya hukum terakhir Subhan itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026., MA menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Majelis hakim kasasi juga mengambil alih perkara dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan untuk seluruhnya.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA.
Dengan begitu, tuntutan Subhan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum turut dikabulkan.
Apa konsekuensi hukumnya?
Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.
Karakter ex tunc dari putusan ini berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com.
Akibatnya, verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU kehilangan dasar yuridisnya.
“Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden,” tulisnya.
Kondisi ini, menurut Ahmad Yani, berpadu dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.
Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.

Sumber gambar, Redaksi FOTO
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan.
Menurut dia, temuan dalam putusan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena persoalan administrasi, atau bahkan telah melakukan perbuatan tercela—dua alasan yang dapat digunakan dalam proses pemakzulan berdasarkan konstitusi.
Perkara berbeda
Gugatan kasasi Subhan yang dikabulkan Mahkamah Agung berbeda dengan perkara yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Perkara tersebut ramai diperbincangkan setelah Denny melakukan aksi walk out di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).
Denny selaku kuasa hukum mengungkap alasan walk out dan memutuskan mencabut gugatan tersebut.
Pertama, penggugat meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 yang dalam pertimbangannya telah menyebut tidak memiliki bukti kuat bahwa Gibran punya ijazah setara SMA. Sehingga Suket penyetaraan ijazah milik Gibran dinilai telah kehilangan kekuatan hukumnya.
Kedua, tim kuasa hukum tidak ingin proses persidangan di PTUN justru mendelegitimasi putusan MK.
Terakhir, tim kuasa hukum mempertimbangkan proses kasasi atas gugatan serupa yang diajukan rekannya di Mahkamah Agung.
Menurut Denny, perkara yang lebih dahulu diajukan Subhan terkait surat keterangan pendidikan Gibran tersebut kini telah memasuki tahap kasasi.
Gibran sempat merespons hal ini dengan menyebut sudah siap buka-bukaan, namun penggugat malah menarik gugatannya.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).




