Kabupaten Badung, Bali (Redaksi) – Kementerian Hukum terus menjalankan program Astacita sepanjang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Astacita dijalankan Kemenkum di semua lini, mulai dari layanan publik, peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, kekayaan intelektual, hingga strategi kebijakan.

“Bagi Kementerian Hukum, semua sekarang kita jalankan Astacita Bapak Presiden,” ujar Supratman kepada Redaksi, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Di bidang layanan publik, ia menyebut Kemenkum sedang melakukan digitalisasi dan saat ini sedang berada pada proses migrasi yang ditargetkan rampung pada Oktober sehingga semua layanan publik terdigitalisasi.

Kemudian di bidang peraturan perundang-undangan, kata dia, Presiden menugaskan simplifikasi, deregulasi, serta penyusunan kembali terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan atau tidak perlu.

Sementara di bidang pembinaan hukum, Kemenkum telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, sebagai akses keadilan yang bisa menjangkau semua kalangan, terutama kalangan bawah, sesuai keinginan Presiden.

Sejauh ini, sambung dia, sebanyak 14 ribu kasus dari 16 ribu pengaduan telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi di Posbankum.

“Itu bagus, karena kalau itu berlanjut ke pengadilan, apalagi kalau dia kasus pidana, itu beban APBN kita pasti akan bengkak,” ucapnya.

Baca juga: Menkum dorong ASEAN satukan langkah lindungi karya jurnalistik

Supratman mencontohkan dalam suatu kasus tindak pidana yang melibatkan satu orang apabila berlanjut disidik, dituntut, disidangkan pengadilan, dan dibina di lembaga pemasyarakatan, sebanyak Rp80 juta uang negara dikeluarkan.

Dengan demikian, lanjutnya, dengan adanya sekitar 14 ribu kasus yang diselesaikan di Posbankum, maka negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun.

Sedangkan pada bidang kekayaan intelektual, Kemenkum terus mengadakan temu bisnis atau business matching agar paten yang telah didaftarkan bisa dimanfaatkan dan tidak hanya menjadi pajangan.

“Tujuannya begitu ini terpakai, maka inovasi itu akan terus berkembang,” tutur Supratman.

Lalu di bidang strategi kebijakan, Menkum mengatakan semua keputusan yang dikeluarkan olehnya harus didahului dengan analisis kebijakan berbasis bukti melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK).

Dengan demikian apabila dirinya memiliki ide dan gagasan, hal itu diuji terlebih dahulu serta disempurnakan lewat mekanisme analisis kebijakan.

“Kalau sudah sesuai rekomendasinya, saya tinggal jalankan dalam bentuk peraturan menteri, ataupun usulan untuk melakukan perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Saya tidak pernah suka-suka,” kata Menkum.

Baca juga: Menkum soroti hak cipta sebagai penopang jurnalisme digital

Baca juga: Menkum: Karya jurnalis miliki hak ekonomi jika masuk rezim hak cipta

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © Redaksi 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.