
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 4 menit
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan eks pemimpin pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.
“Hari ini kami sudah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, [yaitu] mantan pimpinan pondok pesantren [di Lombok Tengah],” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada wartawan, Senin (06/10), seperti dilaporkan jurnalis Abdul Latif untuk Redaksi News Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Imanuddin Sumar dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi pelapor, yang merupakan para korban dugaan pencabulan.
Menurut Iptu Lalu Brata Kusnadi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi menyebut, ancaman hukuman terhadap Imanuddin Sumar bisa lebih dari 15 tahun.
“Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun,” ujarnya.
Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut tim penyidik akan memeriksa Imanuddin Sumar alias abah, tetapi tidak dirinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Yang bersangkutan juga dikenakan pencekalan ke luar negeri karena dlsedang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Brata.
Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca
Akhir dari Paling banyak dibaca
Sampai berita ini diterbitkan, Imanuddin Sumar alias abah belum memberikan tanggapan.
Sosok abah dikaitkan dengan berbagai tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuannya, setelah sejumlah korban bersuara ke publik.
Sebagian korban mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan Imanuddin.
Seperti yang terungkap dalam investigasi Redaksi Eye, para santri itu mengaku diintimidasi dan dipaksa bungkam saat bersuara.
Baca liputan investigasi Redaksi Eye:
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren itu ditanggapi oleh Imanuddin sebagai “tuduhan” yang “tidak benar dan tidak mendasar”.
Dia mengutarakan hal itu dalam jumpa pers pada Rabu (23/09).
Menanggapi hasil liputan Redaksi Eye, dia menegaskan rekaman suaranya “bukanlah sebuah pengakuan” melainkan “upaya tabayyun (klarifikasi) langsung yang saya lakukan bersama saudara Yusron dan santri-santri yang diduga menjadi korban”.
Dalam jumpa pers itu, dia juga berkata “siap menghadapi sendiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya secara objektif”.

Sumber gambar, Dok. Kuasa Hukum TGH/Kompas.com
“Pada prinsipnya Abah tetap merasa tidak melakukan pelecehan. Terkait tuduhan-tuduhan itu tetap Abah bantah,” kata Yuda Aditya Maatfa, kuasa hukumnya.
Ketika kasus ini terungkap dan menyedot perhatian, Imanuddin mundur dari posisinya sebagai pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Lombok Tengah.
Posisinya kemudian digantikan oleh Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada Jumat (25/09).
TGB dikenal sebagai pemuka agama di NTB dan mantan gubernur provinsi tersebut.
Dia juga merupakan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), salah-satu ormas terbesar di NTB.
Setelah dipercaya untuk mengambil alih kepemimpinan di ponpes tersebut, TGB berjanji “akan mengawal” proses hukumnya.

Sumber gambar, FITRI RACHMAWATI/Kompas.com
13 saksi telah diperiksa
Lebih lanjut Lalu Brata menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Lombok Tengah juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli psikologi.
Pemeriksaan ahli dilakukan untuk membantu penyidik memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan ahli psikologi ini untuk melihat kondisi psikis korban maupun terlapor,” kata Lalu Brata, Kamis (01/10) lalu.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.








