KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama N (Noor Farid) selaku mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed

Jakarta (Redaksi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Noor Farid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama N (Noor Farid) selaku mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: KPK jelaskan alasan sempat periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid

Mereka adalah IP dan HP selaku pihak swasta, FM selaku pelajar, SHO selaku pedagang, IYS selaku notaris, dan DBS selaku Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perRedaksi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Baca juga: KPK panggil seorang guru sebagai saksi kasus penerimaan maba Unsoed

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.

Baca juga: KPK dalami pemberian rekomendasi untuk calon mahasiswa baru Unsoed

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © Redaksi 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.