Jakarta (Redaksi) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman siap menggodok regulasi terkait opsi skema daur ulang atau recycle KPR dalam rangka mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan saat ini Kementerian PKP sudah memiliki langkah-langkah mengenai aturan recycle KPR. Namun dia menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini perlu dirumuskan secara seksama, dan diharapkan para mitra kerja dapat siap nantinya, sehingga dapat lancar dilaksanakan saat aturan diterapkan
“Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya,” ujar Sri di Jakarta, Senin.
Dirinya berharap regulasi terkait recycle KPR itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan tentunya mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan seperti pengembang dan perbankan.
“InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga,” katanya.
Recycle KPR dalam keterangan resmi BP Tapera diartikan sebagai alih kepemilikan rumah subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian terhadap rumah yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses penyaluran dan telah disita atau ditarik oleh bank dari debitur yang mengalami non-performing loan (NPL) sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dijual atau ditawarkan kembali kepada debitur baru.
Aturan mengenai recycle KPR ini nantinya dapat diterapkan oleh BP Tapera dengan menjaga akuntabilitas melalui trilogi stok yang telah diterapkan oleh BP Tapera saat ini.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa semangat aturan ini disusun salah satunya adalah upaya dalam rangka melakukan perlindungan konsumen.
“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru
BP Tapera sendiri turut berkontribusi dalam perumusan regulasi terkait recycle KPR.
Baca juga: PKP targetkan serapan Bedah Rumah 60–70 persen triwulan III 2026
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas opsi daur ulang atau recycling KPR melalui penyediaan stok perumahan eksisting eks-kredit macet alias non-performing loan (NPL) untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi rakyat.
Kementerian PKP berencana untuk menerbitkan rancangan peraturan menteri mengenai recycle KPR untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.
Dengan recycle maka rumah-rumah yang kosong karena ada masalah, maka rumah-rumah ini akan bisa dimanfaatkan.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan opsi recycle KPR ini memiliki potensi. Menurut dia, recycle KPR sangat menarik, karena lokasi rumahnya itu rata-rata dekat dengan pusat aktivitas.
Baca juga: PKP targetkan serapan Bedah Rumah 60–70 persen triwulan III 2026
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.