Jakarta –

Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang Rp 75 juta di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi menangkap pelaku inisial AF (19) yang menggunakan uang curian untuk membeli sabu hingga dipergunakan untuk judi online (judol).

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, aksi pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami dilakukan AF pada Kamis (6/8/2026) malam. Upaya penangkapan mengalami kendala karena rekaman CCTV di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, dilansir detikSulsel, Kamis (24/9/2026).

Arya mengungkapkan pelaku berhasil menguras isi brankas sebanyak Rp 75 juta. Usai berhasil membobol brankas tersebut, AF sempat kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” ucapnya.

Pelaku yang ditangkap hanya satu orang. Arya mengaku masih mendalami keterlibatan dua orang yakni GF (19) dan DA (25) yang diduga terlibat membantu pelaku AF membobol brankas.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)