Ombudsman temukan ‘klaster rumah mewah’ di area Lapas Cibinong, apa saja modus korupsi di dalam penjara?

Ombudsman temukan ‘klaster rumah mewah’ di area Lapas Cibinong, apa saja modus korupsi di dalam penjara?

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Sumber gambar, Redaksi FOTO/Yulius Satria Wijaya

Keterangan gambar, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
    • Penulis, Quinawaty Pasaribu
    • Peranan, Jurnalis Redaksi News Indonesia
  • Telah diterbitkan

  • Waktu membaca: 9 menit

Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan didesak menelusuri temuan Ombudsman mengenai bangunan yang diklaim sebagai “klaster rumah mewah” di area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Temuan ICW, sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pembrian izin keluar penjara yang disalahgunakan.

Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman mengklaim menemukan klaster rumah mewah—lengkap dengan fasilitas seperti apartemen—yang diduga dihuni “warga binaan”.

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Baca juga:

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.

Merespons persoalan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.

Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca

Paling banyak dibaca

  • Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah mencium Merah Putih di kaosnya usai mengalahkan pebulu tangkis tunggal putra China Weng Hongyang pada final beregu Asian Games Aichi Nagoya 2026 di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Nagoya, Aichi, Jepang, Kamis (24/09).

  • Jenazah korban KM Virgo yang berhasil dievakuasi pada Kamis (24/09).

  • Zia dan Yusron

  • Sejumlah aktivis perempuan mengadakan aksi Hari Perempuan Internasional di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Indonesia

Akhir dari Paling banyak dibaca

Mashudi juga menyebut Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal juga menghormati kerja Ombudsman.

Mengapa Ombudsman sidak Lapas Cibinong?

Kunjungan ke sejumlah lapas oleh tim Ombudsman RI merupakan bagian dari pengawasan, menurut anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati.

Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, maupun badan hukum milik negara yang dananya bersumber dari APBN serta APBD.

“Jadi kami punya mandat yang jelas,” ujar Syafrida.

Kunjungan pertama ke lapas-lapas di Indonesia, sambungnya dimulai pada 26 Juli lalu bersama beberapa lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Sumber gambar, Redaksi FOTO/Yulius Satria Wijaya

Keterangan gambar, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam setiap kunjungan atau sidak, dia berkata Ombudsman tidak pernah mengikutsertakan media. Sebab, tujuan mereka jelas, demi memastikan pelayanan publik berjalan.

Yang tak disangka, Syafrida melanjutkan, pada kunjungan kedua ke Lapas Kelas IIA Cibinong, tim Ombudsman mendapat penolakan dengan beragam meskipun sudah menunjukkan surat tugas.

“Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan, kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin di lingkungan lapas sambil menunggu media untuk menyampaikan penolakan tersebut.”

“Setelah itu kami melihat di sebelah kiri kami duduk, jaraknya 100 meter ada pagar kayu tinggi. Kami bertanya, ‘Apa di balik pagar?’ Oleh petugas keamanan dijawab, ‘Rumah dinas kalapas’,” ujar Syafrida menirukan jawaban petugas keamanan lapas.

Apa temuan Ombudsman?

Begitu masuk ke dalam, tim Ombudsman mengklaim menemukan area seperti klaster rumah mewah “yang terlihat seperti homestay“, kata Syafrida.

Pada bagian bangunan lain, Ombudsman juga menemukan jejeran rumah petak bercat cream dan pagar hitam lengkap dengan area parkir mobil. Juga, terdapat bangunan mirip villa.

Oleh petugas keamanan, bangunan-bangunan tersebut diklaim sebagai “rumah asimilasi”.

“Tapi saat kami cek ke dalam rumah, kami dapati sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, AC, meja makan,” bebernya.

“Kami juga dapati bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga binaan. Di mana keterangan warga binaan itu diakui oleh satu orang [yang berada di dalam].”

“Kluster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3. Ada juga [fasilitas] simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym dan kolam.”

Peta area Lapas Cibinong yang dipaparkan oleh Ombudsman RI. Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman menemukan kluster rumah mewah yang diduga dihuni warga binaan.

Sumber gambar, Ombudsman RI

Keterangan gambar, Peta area Lapas Cibinong yang dipaparkan oleh Ombudsman RI. Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman menemukan kluster rumah mewah yang diduga dihuni warga binaan.

Ketika memaparkan temuan yang diklaim sebagai klaster hunian mewah ini, Ombudsman turut menampilkan foto serta video yang mereka rekam ketika sidak di lokasi.

Beberapa rumah kelihatan seperti berpenghuni karena tersimpan makanan dalam toples, air mineral, perlengkapan mencuci, serta peralatan kebersihan.

“Pada tipe [rumah lain] ada yang agak berbeda, karena seperti penginapan standar suite, deluxe, dan superior,” ucap Syafrida.

Namun demikian, ia menambahkan, bukan berarti sidak tersebut berjalan mulus. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan Redaksi tim Ombudsman dengan petugas keamanan lapas.

Tindakan tersebut, katanya, sangat disayangkan.

Siapa saja ‘penghuni’ klaster rumah mewah itu?

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, bilang belum bisa memastikan apakah ada narapidana “kelas kakap” yang menghuni rumah-rumah mewah tersebut.

Tapi, sejauh ini Ombudsman telah mengantongi satu nama “warga binaan”.

Selain rumah mewah, pihaknya juga mengklaim menemukan sejumlah mobil mewah Redaksi lain Toyota Alphard, Fortuner, dan lainnya.

“Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa, rasanya enggak mungkin,” cetusnya.

“Berkaitan dengan bayaran, berdasarkan wawancara kami, dia [warga binaan] mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya,” sambung Syafrida.

Seorang narapidana menyaksikan saat para narapidana lain membantu petugas membersihkan penjara Tanjung Gusta di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 13 Juli 2013.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang narapidana menyaksikan saat para narapidana lain membantu petugas membersihkan penjara Tanjung Gusta di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 13 Juli 2013.

Berbekal dokumen-dokumen yang ada, Ombudsman bakal melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui apakah ada maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menerima pembayaran maupun pemilik bangunan, sejak kapan bangunan itu ada, berapa biaya sewanya.

Selain juga menyampaikan segala temuan ini ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ombudsman pun merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.

Apa tanggapan pemerintah dan DPR?

Menanggapi temuan Ombudsman, Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kendati, ia bilang pihaknya akan terus mendalami jika ditemukan pelanggaran, termasuk dilakukan penindakan apabila tidak sesuai aturan.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” kata Yudi.

Penampakan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sumber gambar, ISTIMEWA/DETIK.COM

Keterangan gambar, Penampakan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyikapi temuan Ombudsman itu.

Ia bahkan mempersilakan media untuk meliput temuan tersebut.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/09).

Yusril bilang jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun petugas Lapas Cibinong, pihaknya akan mengambil tindakan.

“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya.

Baca juga:

Terpisah, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya akan segera memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut dia, temuan Ombudsman menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas tidak manusiawi, lalu bertemu dengan adanya supply, ya, terjadi seperti ini,” katanya.

Dia mengatakan perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat terbuka dengan berlakunya sistem pemidanaan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti, jangan berdebat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyebut apa yang dilakukan Ombudsman sudah sesuai dengan mandatnya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Adapun lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan ruang yang berada di luar pengawasan pelayanan publik. Justru, menurutnya, karena sifatnya tertutup dan warga binaan sangat bergantung pada penyelenggara, pengawas eksternal oleh Ombudsman jadi sangat penting.

Temuan tersebut, bagaimanapun harus ditelusuri lebih lanjut serta tidak berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut merupakan “rumah asimilasi” atau “rumah dinas”.

“Kalau benar ada SK yang menetapkan bangunan itu sebagai rumah dinas, itu baru menjelaskan status administratif bangunannya,” jelasnya kepada Redaksi News Indonesia, Kamis (24/09).

Para narapidana yang telah menguasai pos penjagaan mengamati kedatangan pasukan bantuan polisi yang didukung kendaraan lapis baja di luar penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, pada hari kedua kerusuhan, 23 Februari 2012.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Para narapidana yang telah menguasai pos penjagaan mengamati kedatangan pasukan bantuan polisi yang didukung kendaraan lapis baja di luar penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, pada hari kedua kerusuhan, 23 Februari 2012.

“Belum menjawab siapa yang sebenarnya menggunakan, apa kepentingannya, sejak kapan, dan kenapa Ombudsman menemukan warga binaan dan fasilitas yang tak lazim di sana. Itu yang harus diverifikasi,” sambungnya.

Selain itu, dia menilai, Kemenko Kumham Imipas dalam fungsi koordinasi juga harus proaktif menindaklanjuti temuan ini tanpa perlu menunggu rekomendasi final Ombudsman.

Terkait apakah fasilitas tersebut sudah berlangsung lama, menurutnya, belum bisa disimpulkan dari temuan saat ini.

“Di sinilah perlunya pendalaman dan penelusuran lebih lanjut dari temuan Ombudsman.”

“Namun, fakta adanya hambatan terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman, ditambah temuan yang ada, sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa ada kegagalan pengawasan internal atau bahkan upaya menghalangi pengawasan pada level tertentu.”

Baca juga:

Sementara itu, lembaga pemantau anti-korupsi ICW menyebut sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara.

Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan.

Modus pertama, kata ICW, bisa berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain.

Modus kedua, juga terjadi berkali-kali, klaim ICW. Contohnya ketika narapidana korupsi suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat meski saat itu dibantah pihak lapas.

Gayus Tambunan, tengah, tertangkap kamera sedang berada di Bali pada November 2010.

Sumber gambar, Jurnas S

Keterangan gambar, Gayus Tambunan, tengah, tertangkap kamera sedang berada di Bali pada November 2010.

Narapidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kemenhut, diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di apartemen.

Ada juga narapidana korupsi suap pilkada Romi Herton juga pernah diketahui keluar tanpa pengawasan.

“Sedangkan Rachmat Yasin pernah diketahui menginap di rumah saat masih berstatus narapidana,” sebut ICW dalam rilisnya kepada Redaksi News Indonesia.

Terkait persoalan di Lapas Cibinong, ICW menilai KPK perlu masuk menyelidiki. KPK juga perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas.

“Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” tulis ICW.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut.”

Siapa saja narapidana yang menikmati fasilitas mewah di dalam penjara?

Adanya sel-sel mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan barang baru di Indonesia.

Beberapa narapidana yang ketahuan menikmati fasilitas mewah ketika masih di penjara, Redaksi lain:

  • Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Di Lapas Sukamiskin, dia disebut mendapatkan fasilitas mewah seperti AC, televisi, kulkas, kloset duduk, pemanas air, serta kemudahan keluar masuk penjara
  • Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, narapidana kasus korupsi sengketa Pilkada yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia disebut menyalahgunakan izin berobat, dengan berpelesir ke hotel bersama seorang perempuan.
  • Luthfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Di dalam selnya, dia disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah karena dilengkapi dengan kloset duduk.
  • Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Tapi dia disebut menikmati sel mewah seperti kamar yang luas lengkap dengan exhaust fan, kitchen set, toilet duduk, serta ranjang dengan dua kasur.
  • Artalyta Suryani alias Ayin, narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mendekam di Rutan Pondok Bambu. Di sana, dia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur spring bed, AC, televisi, sofa, kulkas, meja kerja.
  • Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan pajak. Dia disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Pada November 2010, dia terpotret kamera fotografer Kompas Agus Susanto saat menonton tenis di Bali.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *